Pria di Sumut Dilaporkan ke Bareskrim Karena Tuduhan Mencuri Sawit di Kebun Milik Sendiri
ASKARA - Pemuda asal Padang Lawas, Sumatra Utara, Azarol Azwat Lubis, harus menerima kenyataan pahit pasca dituduh mencuri kelapa sawit di kebun miliknya sendiri.
Peristiwa ini bermula pada 22 April 2025, ketika Azrol dilaporkan atas dugaan pencurian. Padahal ia mengelola hasil kebun di lahan seluas 20 hektare yang merupakan warisan dari orangtua kandungnya.
Atas tuduhan ini Azarol dilaporkan ke Polres Padang Lawas, kemudian kasus ini naik ke tingkat Polda Sumatra Utara. Baik Polres Padang Lawas dan Polda Sumatra Utara sudah melakukan gelar perkara khusus. Pada 1 Agustus 2025, usai gelar perkara dilaksanakan di Polda Sumut, laporan terhadap Azarol ditangguhkan karena Azarol dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah berupa Akta Jual-Beli warisan orangtuanya yang telah diterbitkan lembaga terkait pada tahun 1995.
Tak puas karena dua aduannya ditolak di tingkat Polres dan Polda, pelapor melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan Azarol ke Bareskrim Polri. Padahal, pelapor mengklaim kepemilikan tanah yang disengketakan dengan hanya bermodalkan dokumen Pelepasan Hak dan Ganti Rugi (PHGR) yang diterbitkan oleh camat setempat.
"Ini klien kami Azarol Azwat Lubis (terlapor) dituduh mencuri di atas tanahnya sendiri, di kebun sawit miliknya sendiri. Nah itu suatu keanehan. Padahal kami juga sebelumnya sudah melaporkan peristiwa pencurian (yang dilakukan pelapor di kebun milik Azarol) di Polres Padang Lawas, dan sudah menjadi atensi di sana," ujar Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., M.H., kuasa hukum dari Azarol, saat memberikan keterangan kepada jurnalis usai gelar perkara khusus yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin sore (11/8).
Padahal, lanjut Mardan, pihak kecamatan bukanlah pihak yang berkompeten untuk menerbitkan dokumen terkait kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi ranah dari Kementerian ATR/BPN.
"Kami hari ini tim kuasa hukum Mardan and Partner's datang ke Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus atas laporan kuasa hukum pelapor. Padahal, di tingkat Polres Padang Lawas, di tingkat Polda (Sumatra Utara) ini kasusnya sudah ditangguhkan. Seolah tidak ada garis vertikal, tidak ada garis koordinasi antara Polres, Polda, dan Mabes Polri," kata Mardan.
Mardan juga mengatakan, saat ini kliennya bersama dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Ali Akbar Nasution, S.H., M.H., dan Pangondian Nasution, S.H,. tengah menunggu hasil dari gelar perkara khusus yang sedang berlangsung di Bareskrim.
"Tadi sudah siap antara pihak pelapor dan terlapor sudah ada gelar (perkara). Kalau untuk hasil rekomendasi, kita menunggu rapat gelar internal dari Mabes Polri," ujar Mardan.
Di pengujung keterangannya Mardan meminta agar kliennya bisa memperoleh keadilan karena memiliki dokumen sah atas kepemilikan lahan yang disengketakan oleh pelapor. Dirinya juga kembali menyoroti peran camat setempat karena dinilai tidak memiliki kompetensi sebagai pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta pertanahan.
"Harapannya kami memohon keadilan, bahwa LP (Laporan Polisi di Polres Padang Lawas) kita itu harus berjalan. Karena LP (dari pihak pelapor) yang dimasukkan alasannya adalah PHGR. Menurut hukum PHGR itu adalah tidak sah, karena camat yang menerbitkan itu (PHGR) tidak memiliki atau pun tidak pernah diambil sumpahnya sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah," tegasnya.
Sebagai upaya hukum lanjutan, Mardan menambahkan, bahwa pihaknya juga akan segera melaporkan camat yang menerbitkan PHGR.
"Ke depan kami akan melaporkan camat yang menerbitkan PHGR," tutup Mardan.

Komentar