Rabu, 22 Juli 2026 | 10:17
NEWS

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Anggota DPR, Dua Pejabat BI Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Anggota DPR, Dua Pejabat BI Diperiksa
Lambang KPK (Dok Anrico)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antirasuah itu memeriksa dua saksi dari BI di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Dua saksi tersebut ialah Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan (IRW) dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono (EH).
“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri disebut menerima Rp 15,86 miliar. Keduanya dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan pihaknya mendalami alasan penyaluran dana CSR harus melalui anggota Komisi XI DPR. “Kenapa tidak diberikan kepada yayasan yang bukan milik anggota Komisi XI? Itu menjadi pertanyaan besar yang akan kami ungkap,” ujarnya.

KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik. “Apakah ini diperintahkan partai politik, disetor, atau digunakan untuk aset pribadi, semuanya akan kami telusuri,” kata Asep.

Lembaga antirasuah memastikan akan memeriksa jejak aliran dana, baik ke pihak pribadi maupun ke lembaga politik, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

 

 

Komentar