Senin, 15 Juni 2026 | 17:32
NEWS

Hak Jawab PT TJITAJAM atas Pemberitaan Rencana Pembangunan Stadion Internasional di Depok

Hak Jawab PT TJITAJAM atas Pemberitaan Rencana Pembangunan Stadion Internasional di Depok
Lahan ex BLBI di Cipayung Depok (Dok fb Info Depok)

ASKARA - Menanggapi pemberitaan Askara.co pada tanggal 5 Juli 2025 berjudul “Depok Usul Bangun Stadion Internasional di Lahan Eks-BLBI, Dapat Sambutan Erick Thohir”, https://www.askara.co/read/2025/07/05/57642/depok-usul-bangun-stadion-internasional-di-lahan-eks-blbi-dapat-sambutan-erick-thohir - pihak PT TJITAJAM melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan mengajukan hak jawab serta hak koreksi atas isi pemberitaan tersebut.

Dalam surat yang dikirimkan oleh kantor hukum Reynold & Co, disebutkan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum terkait status kepemilikan tanah yang dimaksud dalam rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di wilayah Tanah Merah, Cipayung, Kota Depok.

Reynold Thonak, S.H., selaku kuasa hukum dari ROTENDI, Direktur PT TJITAJAM, menyatakan bahwa tanah seluas 538.000 meter persegi di Kelurahan Cipayung Jaya yang disebut dalam berita sebagai bagian dari lahan eks BLBI, adalah sah milik PT TJITAJAM berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999.

Kepemilikan tersebut telah diperkuat oleh 10 (sepuluh) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik di tingkat perdata, pidana, maupun tata usaha negara, serta telah dilaksanakan proses eksekusi oleh lembaga peradilan yang berwenang.

Selain itu, Reynold menegaskan bahwa:

PT TJITAJAM bukanlah debitur dari bank-bank bermasalah yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998.

Tidak terdapat catatan hak tanggungan atau jaminan apa pun atas tanah tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, selain adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Cibinong yang sudah dieksekusi.

Tindakan Satgas BLBI yang disebutkan menguasai lahan tersebut pada tahun 2023 dinilai keliru dan bertentangan dengan hukum.

Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12), kuasa hukum PT TJITAJAM meminta agar redaksi Askara.co memberikan ruang pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi hukum tersebut kepada publik.

Pihak PT TJITAJAM juga menyatakan keberatan terhadap pernyataan pihak Pemerintah Kota Depok dan pihak-pihak lainnya yang terkesan menyatakan bahwa tanah dimaksud adalah aset eks-BLBI. Mereka menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencerminkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Sebagai penutup, Reynold & Co menegaskan bahwa lahan yang dimaksud bukan aset eks BLBI atau eks BPPN, melainkan milik sah PT TJITAJAM, yang telah mendapatkan penguatan hukum melalui sejumlah putusan pengadilan. Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan yang menyebutkan lahan tersebut sebagai milik negara atau eks BLBI dianggap menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

 

Komentar