Di Balik Karung Bawang: Patroli Laut dan Sunyi yang Tak Bisa Dibohongi
ASKARA – Sabtu pagi (2/8/2025), perairan barat Pulau Galang tampak seperti biasa, tenang, biru, dan sedikit berangin. Namun dari balik ketenangan itu, sebuah kapal patroli milik Bakamla RI, KN Tanjung Datu-301, menemukan cerita lain yang terselip di gelombang. Bukan cerita nelayan pulang membawa tangkapan, melainkan dugaan penyelundupan bawang merah tanpa izin resmi.
Kapal tersebut adalah KM Sinar Bahtera, berbobot 34 GT, dikomandoi nakhoda bernama Husaini dan tiga awaknya. Berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, kapal itu memuat sekitar 400 karung bawang baleri, tanpa dokumen muatan, tanpa surat karantina, tanpa jejak perpajakan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa seluruh awak kapal tak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal pun beroperasi tanpa SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut). Dari pengakuan Husaini, ini bukan pelayaran pertama. Sudah tiga kali kapal ini melintas membawa bawang yang sama, jalur yang sama, modus yang sama hingga akhirnya gelombang pun bersuara lewat patroli Bakamla.
Dugaan pelanggaran mengarah pada UU No. 17 Tahun 2008 Jo. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin dan pengoperasian kapal tanpa sertifikasi serta kompetensi awak, sebagaimana dimuat dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
Kini, KM Sinar Bahtera dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., memastikan bahwa kapal beserta seluruh muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.
Bakamla RI tak sedang mencari musuh. Mereka menjaga batas laut, memastikan ruang perairan kita tak diselundupi sunyi yang menyamar jadi angin. Karena di laut, kebenaran kadang tersembunyi dalam karung, dan petugas hanya perlu waktu dan intuisi untuk membukanya.

Komentar