Ketika Negara Tak Lagi Berdaulat atas Toleransi
Telaah Kritis atas Pembiaran Persekusi Ibadah dan Kegagalan Regulasi
Oleh: Saur S. Turnip, SE, MM – Pemerhati Hukum Tata Negara dan HAF
ASKARA - Di sebuah negara yang konon berlandaskan hukum dan menjunjung tinggi konstitusi, kita menyaksikan ironi yang telanjang: hak beragama yang dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945, justru dilanggar secara terbuka. Kelompok warga bisa melarang, menghakimi, bahkan membubarkan kegiatan ibadah—terutama yang dilakukan umat Kristen di rumah pribadi—baik dengan tekanan verbal maupun kekerasan fisik. Ironisnya, aparat pemerintah dan penegak hukum kerap tidak hadir sebagai pelindung konstitusi, melainkan sebagai penonton yang menormalisasi tekanan massa. Negara, dalam hal ini, absen sebagai penjaga tertib sipil dan justru membiarkan kelompok intoleran mengambil alih kewenangannya.
Negara Hukum yang Melemah di Hadapan Massa
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Ini bukan sekadar deklarasi moral, tetapi mandat konstitusional. Negara wajib melindungi kebebasan beragama, termasuk hak untuk beribadah di rumah sendiri.
Namun dalam praktik, ketika sekelompok warga—yang mengatasnamakan “suara mayoritas”—memprotes kegiatan ibadah tertutup dan damai di rumah warga Kristen, negara justru tunduk pada tekanan tersebut. Aparat tidak membubarkan massa intoleran, tidak menegakkan hukum atas persekusi dan intimidasi, bahkan terkadang membenarkan tindakan itu sebagai "kesalahpahaman".
Di titik ini terjadi delegitimasi konstitusi: negara menyerahkan kewenangan hukum kepada massa sipil. Negara hukum direduksi menjadi negara mayoritarian, tempat hak asasi dapat dianulir oleh mayoritas, meskipun secara hukum, tidak ada dasar bagi warga untuk melarang ibadah orang lain.
SKB 2 Menteri: Produk Administratif yang Kebablasan
Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menggunakan SKB 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) No. 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai dasar untuk membatasi kegiatan keagamaan. Padahal, SKB ini hanyalah instrumen administratif—bukan peraturan perundang-undangan setara undang-undang.
SKB ini memuat syarat-syarat yang rawan disalahgunakan, seperti:
Persetujuan minimal 60 warga sekitar,
Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),
Bukti pengguna aktif minimal 90 orang.
Syarat ini tidak memiliki dasar konstitusional atau dalam hukum HAM internasional. Tidak ada agama yang boleh ditentukan eksistensinya melalui “polling lingkungan”. Hak beribadah, terutama di ruang privat, tidak boleh tunduk pada izin sosial. Di sinilah bahaya laten SKB ini: ia membuka jalan bagi diskriminasi struktural yang dilegalkan secara administratif.
RDTR dan Hukum Tata Ruang Sudah Cukup
Dalam sistem hukum Indonesia—khususnya pasca UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021—penataan ruang diatur secara teknokratik melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bila suatu wilayah telah ditetapkan sebagai zona permukiman atau fasilitas sosial, maka pelaksanaan ibadah dan pembangunan rumah ibadah tidak memerlukan persetujuan sosial tambahan.
RDTR merupakan satu-satunya dokumen legal-spasial yang seharusnya menjadi acuan. Maka, penggunaan SKB 2 Menteri sebagai prasyarat pelaksanaan ibadah adalah bentuk tumpang tindih regulasi. Ketika hukum tata ruang sudah cukup kuat dan jelas, aturan sektoral yang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan diskriminasi harus dikoreksi.
Dari Pembiaran Menuju Pembelaan
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pembiaran aktif oleh pemerintah daerah. Banyak kepala daerah, pejabat, hingga aparat keamanan bukan hanya membiarkan pelaku intoleransi melakukan persekusi, tetapi bahkan membela mereka secara terbuka dengan dalih “demi ketertiban”. Lebih parah lagi, ada yang menyebut perusakan rumah ibadah sebagai “kesalahpahaman warga”.
Ini adalah pembalikan logika keadilan. Dalam negara hukum, persekusi adalah tindak pidana, bukan ekspresi pendapat. Membubarkan ibadah secara paksa adalah pelanggaran konstitusi, bukan hak warga.
Dengan cara seperti ini, negara justru berpihak pada pelanggar hukum dan mengabaikan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi kelompok rentan. Ketika negara tidak lagi berdiri di tengah dan gagal menegakkan hukum, yang terjadi adalah runtuhnya tatanan sipil.
Rekomendasi Korektif
Untuk mengembalikan marwah negara hukum dan menjamin keadilan tanpa diskriminasi, kami mengusulkan:
1. Mencabut SKB 2 Menteri karena merupakan regulasi administratif yang cacat secara konstitusional dan membuka ruang diskriminasi. Regulasi keagamaan harus tunduk pada konstitusi, bukan pada tekanan lokal.
2. Memperkuat RDTR dan sistem OSS (Online Single Submission) sebagai satu-satunya acuan legal dalam menetapkan lokasi kegiatan, termasuk rumah ibadah.
3. Memberikan sanksi hukum tegas terhadap pelaku intoleransi dan persekusi, termasuk menggunakan Pasal 302 dan 456 KUHP, serta menindak pengrusakan atau ancaman terhadap kegiatan ibadah.
4. Mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi atas SKB 2 Menteri, dan bila perlu, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran terhadap hak konstitusional.
5. Mengintensifkan edukasi kepada aparat pemerintah daerah dan masyarakat bahwa kebebasan beribadah adalah hak asasi yang tidak tunduk pada “kesepakatan lingkungan”.
Penutup
Negara ini berdiri atas prinsip Bhinneka Tunggal Ika—bukan karena mayoritas melindungi minoritas, melainkan karena hukum melindungi semua warga, tanpa kecuali. Ketika negara diam terhadap persekusi, maka sesungguhnya yang tengah berlangsung adalah disintegrasi moral dan konstitusional.
Sudah saatnya negara tidak hanya menjadi penonton, tetapi kembali menjadi pemegang kendali atas toleransi sebagai kebijakan negara, bukan sekadar belas kasih mayoritas. Sebab ketika toleransi tunduk pada tekanan, yang hilang bukan hanya kebebasan ibadah—tetapi hakikat demokrasi itu sendiri.

Komentar