Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, Kuasa Hukum: Kami Terima, Tapi Harus Jelas Alasan Hukumnya
ASKARA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap PAW DPR, menuai respons paradoksal dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP tersebut. Alih-alih langsung menerima, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, justru sempat mempertanyakan dasar yuridis dan prosedural pemberian amnesti itu.
Maqdir awalnya mengaku skeptis saat mendengar kabar bahwa Presiden telah memberikan amnesti kepada kliennya yang baru divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sepekan lalu.
"Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya nggak tahu ya, bisa aja sih diberikan amnesti oleh presiden gitu kan ya tetapi apa iya?” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun, sikapnya mulai melunak setelah mengetahui bahwa informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Meski demikian, Maqdir tetap menekankan bahwa amnesti bukan perkara sepele yang cukup diumumkan secara lisan oleh pejabat negara. Ia menegaskan perlunya Keputusan Presiden (Keppres) yang sah dan transparansi mengenai alasan pemberian amnesti tersebut.
"Ya, kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa saja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu loh,” tegas Maqdir.
Ia menyatakan akan menerima keputusan pemerintah bila sudah resmi, namun tetap meminta agar publik diberikan kejelasan soal dasar dan alasan pemberian amnesti kepada Hasto.
"Jadi prinsip dasarnya, apapun kalau andai ada keputusan pemerintah kita akan terima. Cuma kan musti dilihat betul alasannya itu apa,” katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah menyetujui surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.
Putusan terhadap Hasto sendiri baru dijatuhkan pada Jumat (25/7/2025). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, menyebut Hasto tidak hanya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta, tetapi juga menghalangi proses penyidikan. Ia dituding menyuruh Harun Masiku merendam ponsel dalam air dan melarikan diri dari upaya tangkap tangan KPK pada tahun 2020.
Implikasi Pemberian Amnesti:
Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto berpotensi memunculkan perdebatan publik dan akademik, terutama karena dilakukan segera setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Selain membuka ruang kritik terhadap independensi yudisial dan transparansi eksekutif, pemberian amnesti ini juga bisa menjadi preseden politik dan hukum baru yang sensitif di era awal pemerintahan.

Komentar