Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:53
NEWS

Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
Momen saat Nikita Mirzani ngamuk usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). (Dok screenshoot youtube)

ASKARA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani diwarnai ketegangan. Aktris berusia 39 tahun itu menolak keluar dari ruang sidang sebelum bukti rekaman terkait tudingannya terhadap pelapor, Reza Gladys, diputar di hadapan majelis hakim.

"Saya minta rekaman itu diputar!" teriak Nikita dengan lantang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Kericuhan terjadi sesaat setelah agenda pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berakhir. Saat petugas rutan hendak membawanya kembali ke Rutan Pondok Bambu, Nikita menolak dan bahkan enggan mengenakan rompi tahanan.

“Saya gak mau pulang atau pergi ke tahanan Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini,” ucapnya penuh emosi.

Nikita juga melontarkan pernyataan mengejutkan yang menyebut bahwa selama lima bulan ditahan, ia memilih diam, namun kini tak bisa lagi menahan diri.

“Udah cukup lima bulan saya berdiam diri. Ini kasus pribadi, saya dikriminalisasi!” katanya dengan nada tinggi.

Dalam pernyataan sebelumnya di persidangan, Nikita menuduh adanya pengaturan terhadap proses hukum yang melibatkan Reza Gladys dan keluarganya. Ia mengklaim memiliki bukti berupa rekaman dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan dugaan pengaruh terhadap jaksa dan majelis hakim.

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” ungkapnya.

Sebagai bukti, Nikita menyerahkan sebuah flashdisk kepada majelis hakim dan meminta agar isi rekaman diputar di ruang sidang.

“Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk. Saya mohon, setelah mendengarkan isinya, majelis hakim membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” pintanya.

Namun, majelis hakim dan JPU memilih meninggalkan ruang sidang di tengah protes Nikita. Meski begitu, ibu tiga anak ini tetap bersikeras menyuarakan permintaannya.

“Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP! Oke Pak, putar!” tegasnya.

Hakim Ketua kemudian merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran atau transaksi yang melibatkan aparat penegak hukum, maka sebaiknya dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib.

"Silakan dilaporkan, jangan ragu. Baik dari dalam maupun luar, jika ada transaksi atas nama hakim, laporkan saja," ujar Hakim Ketua sebelum melanjutkan sidang ke agenda pemanggilan saksi.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, dokter kecantikan Oky Pratama memberikan kesaksian yang menyoroti peran aktif Reza Gladys dalam menjalin komunikasi. Ia menyebut Reza menghubunginya hingga sembilan kali, tanpa pernah ada inisiatif dari dirinya lebih dahulu.

“Total sembilan kali, dan tidak pernah sekalipun saya yang menelepon atau menge-chat lebih dulu,” kata Oky.

Ia juga menyatakan bahwa tujuan dari komunikasi tersebut adalah untuk mempertemukan Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Reza Gladys dalam persidangan pekan lalu (24/7/2025) mengungkap bahwa dirinya sempat disarankan oleh dokter Oky untuk "menyumpal mulut Nikita dengan uang", sebelum akhirnya diarahkan menghubungi Mail Syahputra, asisten Nikita yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Atas dakwaan yang diterima, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B Ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan.

 

 

Komentar