Tuntas Diselidiki: Polda Metro Jaya Pastikan Kematian Diplomat ADP Merupakan Bunuh Diri
ASKARA - Polda Metro Jaya resmi menyimpulkan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39), adalah tidak ditemukannya keterlibatan pihak lain atas kematian ADP atau bunuh diri. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), setelah serangkaian penyelidikan ilmiah dan mendalam yang melibatkan berbagai disiplin keahlian.
ADP ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Wajahnya terlilit lakban dan terbungkus plastik, kondisi yang sempat menimbulkan kecurigaan publik mengenai dugaan tindak pidana.
Namun, penyelidikan menyeluruh membantah dugaan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation dan kolaborasi interprofesi yang melibatkan ahli psikologi forensik, toksikologi, kedokteran forensik, digital forensik, dan analisis DNA.
“Penyelidikan ini dilakukan secara profesional dan proporsional dengan melibatkan berbagai ahli untuk memastikan penyebab dan motif kematian korban,” ujar Kombes Ade Ary.
Tidak Ada Racun atau Alkohol, Hanya Obat Umum
Hasil pemeriksaan toksikologi dari organ tubuh ADP tidak menunjukkan adanya jejak racun berbahaya seperti sianida, arsenik, alkohol, ataupun narkotika. Yang ditemukan hanyalah kandungan paracetamol dan chlorpheniramine, obat umum yang biasa digunakan untuk mengatasi demam dan flu.
“Seluruh sampel organ dan cairan tubuh tidak terdeteksi mengandung senyawa toksik yang bisa menyebabkan kematian mendadak,” jelas AKP Ade Laksono dari Subdit Toksikologi Bareskrim Polri.
Riwayat Digital Ungkap Keinginan Bunuh Diri Sejak 2013
Fakta penting lainnya diungkap oleh tim Siber Polda Metro. Melalui analisa digital terhadap perangkat seluler milik ADP, ditemukan riwayat pengiriman email sejak tahun 2013 dan kembali pada 2021 kepada badan amal internasional yang menyediakan layanan bantuan untuk individu yang mengalami keputusasaan dan memiliki kecenderungan bunuh diri.
“Pada intinya, isi email tersebut mencerminkan alasan dan dorongan kuat dari yang bersangkutan untuk mengakhiri hidupnya karena tekanan dan masalah pribadi,” kata Ipda Saji Purwanto dari Ditreskrimsus Siber Polda Metro.
Kesimpulan Akhir: Tidak Ada Unsur Kekerasan atau Tindak Pidana
Autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik dari RSCM, dr. G Yoga Tohijiwa Sp.Fm, juga menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari pihak luar yang menyebabkan kematian korban. Analisa sidik jari dan barang bukti lainnya mendukung bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa ini.
Polisi juga memeriksa total 24 saksi, termasuk istri korban, rekan kerja, dan penjaga kos. Namun, tidak satu pun yang menunjukkan adanya motif atau keterlibatan pihak lain yang mencurigakan.
Polisi Tegaskan: Kematian ADP Adalah Bunuh Diri
Dengan rangkaian temuan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian ADP. Semua bukti, baik fisik, digital, hingga psikologis, mengarah pada satu kesimpulan: ADP meninggal karena bunuh diri.
“Kami menghaturkan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kami tegaskan bahwa peristiwa ini telah ditangani dengan prinsip ilmiah dan transparansi. Tidak ada tindak pidana dalam kasus ini,” tutup Kombes Ade Ary.

Komentar