SP2Lid Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakbar Tuai Kecaman, Kuasa Hukum Siap Tempuh Mabes Polri
ASKARA – Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas laporan polisi No. LP/B/681/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat, tanggal 20 Mei 2025, menuai kecaman dari pelapor.
SP2Lid bernomor S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025 tertanggal 25 Juli 2025 itu ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung. Dalam surat tersebut dinyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana terkait kejadian 19 Mei 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kuasa hukum pelapor, H Japar Ali Yugo, menegaskan peristiwa itu bermula dari pencabutan gugatan oleh kuasa hukum terlapor di PN Jakarta Barat. “Klien kami telah memenuhi panggilan sidang, tetapi gugatan justru dicabut. Hal ini membuat klien kami merasa nama baiknya tercemar dan difitnah, apalagi sejak awal klien kami tidak pernah mengklaim tanah yang dipersoalkan sebagai miliknya,” ujarnya.
Selain itu, pihak pelapor juga mempertanyakan kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga tidak memanggil PPAT Leo Hutabarat SH untuk dimintai klarifikasi terkait keabsahan bukti kepemilikan atas nama Oey Giok Lan (Lenna) atas tanah yang dipersoalkan.
“Di SP2HP keempat, tanggal 15 Juli 2025, penyidik menyatakan akan memeriksa PPAT Leo Hutabarat. Namun, di SP2HP kelima, tanggal 25 Juli 2025, hal tersebut tidak dilakukan. Justru pada tanggal yang sama, SP2Lid diterbitkan. Klien kami merasa keberatan karena laporan ini tidak sekadar soal pencemaran nama baik, tapi juga diharapkan mengungkap dugaan mafia tanah di Jakarta Barat,” tegas kuasa hukum.
Pihak H Japar Ali Yugo menegaskan akan melanjutkan upaya hukum dengan mempertimbangkan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas demi mendapatkan keadilan.

Komentar