Vonis Korupsi Antam Rp1,8 Triliun: PT Jakarta Jatuhkan 10 Tahun Penjara ke Herman
ASKARA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Herman, atas kasus korupsi senilai Rp1,8 triliun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.
Dalam putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo bersama anggota Tahsin dan Margareta Yulie Bartin, Herman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti pidana kurungan 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (28/7/2025).
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Herman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara Rp1.811.054.337.110, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap investasi emas. Tindakannya juga dinilai merugikan pasar resmi PT Antam dan negara.
“Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan penjatuhan pidana/lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama selama 8 (delapan) tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Herman mengingat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangatlah besar… sehingga… tidak menimbulkan efek jera dan menurunkan kepercayaan publik terhadap investasi emas,” bunyi pertimbangan majelis.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam skala besar dan merusak kepercayaan investor.

Komentar