Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan Harun Masiku
ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, majelis hakim menolak dakwaan jaksa terkait dugaan perintangan penyidikan. Hakim menyatakan unsur Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi karena perbuatan Hasto terjadi sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka tidak terpenuhi," ucap hakim.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyinggung bukti utama jaksa berupa dugaan perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel. Namun menurut hakim, perintah itu diberikan pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, sementara Harun baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020.
"Ponsel tersebut juga masih ada dan berhasil disita oleh KPK pada 10 Juni 2024, sehingga tidak relevan dengan tuduhan perintangan," terang hakim.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa pada 8 Januari 2020, perkara masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Oleh karena itu, perbuatan Hasto belum bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan secara hukum.
Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dan memberi suap untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
"Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan perkara korupsi," kata jaksa dalam sidang tuntutan pada 3 Juli 2025.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar