NIK Dicuri dari Google, SIM Card Bodong Dijual Bebas, Polisi Tangkap 4 Orang!
ASKARA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria paruh baya berinisial IER (51) yang mencatut data pribadi orang lain untuk membuat akun LinkedIn palsu. Pelaku berpura-pura sebagai sosok berpengaruh dengan latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang meyakinkan, dengan tujuan mempermudah aksi penipuan.
"LinkedIn itu dibuat untuk menunjukkan seolah-olah orang ini penting, dengan riwayat pekerjaan dan pendidikan yang banyak. Sehingga penipuan jadi lebih mudah," ujar Kasubdit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Beruntung, polisi berhasil meringkus IER sebelum aksi penipuannya berhasil dijalankan. Hingga kini, belum ada kerugian materiil yang ditimbulkan.
"Jadi penipuannya belum terjadi. Masih tahap awal. Pelaku sudah mulai menghubungi banyak orang menggunakan data pribadi orang lain," jelas Rafles.
SIM Card Bodong Teregistrasi Pakai Data Orang Lain
Dalam pengungkapan kasus ini, IER tercatat menggunakan nomor telepon yang terdaftar atas nama tiga korban dari Banyumas, Kendal, dan Bogor. Polisi mengungkap, IER mendapatkan SIM card tersebut dari seorang pengusaha konter HP berinisial KK (62).
"SIM card yang dia beli sudah teregistrasi dengan NIK tiga orang tersebut. Dia beli sudah jadi, tinggal pakai. Tujuannya untuk melakukan penipuan," lanjut Rafles.
Dari tangan KK, polisi menyita 154 SIM card yang semuanya sudah teregistrasi menggunakan data orang lain. Penelusuran lebih lanjut mengungkap rantai distribusi SIM card ilegal ini melibatkan dua orang sales provider, yakni F (46) dan FRR (30).
NIK dan KK Dicari Lewat Google
FRR, yang merupakan pelaku utama dalam proses registrasi, mengaku melakukan pendaftaran SIM card menggunakan data pribadi masyarakat yang ia dapat dari internet.
"Data-data pribadi seperti NIK dan KK diperoleh dari Google. Dia searching sendiri lalu registrasi SIM card dengan data tersebut," jelas Rafles.
Motif penjualan SIM card teregistrasi ini berkaitan dengan tekanan target penjualan dari perusahaan provider. Pelaku mengaku bahwa kartu SIM yang sudah teregistrasi lebih cepat laku di pasaran dibanding yang belum aktif.
"Kalau di konter ada SIM card yang sudah teregister dan belum, pasti orang beli yang sudah teregister. Itu sebabnya pelaku aktifkan sendiri kartunya agar memenuhi target penjualan mingguan atau bulanan," ungkap Rafles.
Empat Tersangka Dijerat UU ITE dan PDP
Saat ini, keempat pelaku yakni IER, KK, F, dan FRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Mereka dijerat dengan:
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
serta Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta dampak penyebaran data pribadi yang diperoleh secara ilegal melalui internet.

Komentar