Kejagung Banding Vonis Tom Lembong, Soroti Selisih Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula
ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keputusan banding tersebut diambil karena adanya perbedaan pandangan antara penuntut umum dan majelis hakim terkait jumlah kerugian negara.
“Per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Menurut Anang, penuntut umum menilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp 515 miliar. Namun, majelis hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan kerugian sebesar sekitar Rp 180 miliar.
“Kita sudah menyita sampai Rp 500 miliar, tapi majelis hanya menyatakan kerugian sekitar Rp 180 miliar. Itu salah satu poin penting dalam memori banding,” jelasnya.
Menanggapi sorotan publik terkait tidak ditemukannya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong, Anang menegaskan bahwa prinsip dalam hukum pidana tetap berlaku: tiada pidana tanpa kesalahan.
“Majelis hakim sudah menyatakan bersalah. Dalam Pasal 2 UU Tipikor, disebutkan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga termasuk delik,” katanya.
Anang menambahkan bahwa meskipun Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi, ia tetap dinilai menguntungkan pihak lain melalui kebijakan yang diambilnya.
“Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain. Itu tetap termasuk dalam delik,” pungkas Anang.
Tom Juga Ajukan Banding
Di sisi lain, Tom Lembong juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, mengungkapkan telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).
Zaid menyebut adanya kejanggalan dalam putusan hakim, khususnya terkait penetapan kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.
“Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI kepada perusahaan swasta gula rafinasi dibebankan kepada Pak Tom? Apa korelasinya? Ini yang kita nilai janggal,” ujar Zaid.
Selain itu, ia menyatakan bahwa angka Rp 194 miliar yang disebut dalam putusan merupakan potential loss, bukan kerugian aktual, sehingga tidak layak dijadikan dasar pemidanaan.
Latar Belakang Kasus
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong telah menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta, meskipun memahami bahwa hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Hakim menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara karena PT PPI, sebagai BUMN, kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 194 miliar.
Meskipun hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari tindakan tersebut, ia tetap dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. Hakim juga tidak membebankan uang pengganti dalam perkara ini.

Komentar