Kamis, 04 Juni 2026 | 09:11
NEWS

29 Pencari Kerja di Bekasi Tertipu Rp 250 Juta

Modus Lowongan Kerja, Tiga Pelaku Ditangkap

29 Pencari Kerja di Bekasi Tertipu Rp 250 Juta
Modus lowongan kerja, tiga pelaku ditangkap (Dok Anrico)

ASKARA - Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang beroperasi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 29 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

"Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial MAS melapor ke pihak kepolisian. Saat itu, MAS tengah mencari pekerjaan dan ditawari oleh seseorang bernama Jemi untuk mendaftar melalui sebuah yayasan bernama Tasma yang berlokasi di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara.

"Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar sejumlah uang administrasi oleh pelaku yang mengaku bisa menempatkan korban di sebuah perusahaan," ujar Mustofa.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah diberikan. Mustofa menjelaskan, para korban diminta membayar biaya administrasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang, baik secara tunai maupun transfer.

"Setelah uang diserahkan, korban hanya dijanjikan akan segera bekerja, tetapi hingga berbulan-bulan tidak ada kejelasan," tambahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan tiga orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

ARH (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja.

BWS (32), warga Cibitung, pemilik yayasan dan eksekutor penerimaan uang.

FSH (31), warga Jonggol, istri siri BWS, berperan sebagai admin yayasan.

Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Mustofa mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih waspada terhadap penawaran kerja yang meminta pembayaran uang di awal proses rekrutmen.

“Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkas Mustofa.

 

 

Komentar