Rabu, 17 Juni 2026 | 19:24
NEWS

KPK Tambah 40 Penyidik dan Penyelidik, Perkuat Barisan Pemberantasan Korupsi

KPK Tambah 40 Penyidik dan Penyelidik, Perkuat Barisan Pemberantasan Korupsi
40 personel, terdiri dari 31 penyidik dan 9 penyelidik, dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Dok. Humas KPK)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 40 personel baru yang akan memperkuat garda terdepan penindakan korupsi. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (18/7), dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Sebanyak 31 penyidik dan 9 penyelidik diambil sumpahnya sebagai bagian dari strategi kelembagaan menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang kian kompleks dan dinamis.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum. KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” tegas Setyo dalam sambutannya.

Ketua KPK menekankan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen moral dan profesional untuk menegakkan keadilan. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas unit, baik dengan pegawai senior di internal KPK maupun dengan institusi penegak hukum lainnya.

Meski tidak semua personel memiliki latar belakang pendidikan hukum, Setyo menyatakan optimisme bahwa kemampuan dan naluri penegakan hukum dapat terus diasah melalui pembelajaran serta bimbingan dari mentor berpengalaman.

“Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada prinsip Pro Justitia, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik,” ujarnya.

Penambahan personel ini diharapkan dapat memperkuat kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan yang menjadi ujung tombak lembaga antirasuah dalam menjerat pelaku korupsi serta memulihkan kerugian keuangan negara.

Merujuk Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik dan penyelidik baik dari internal maupun eksternal lembaga. Berdasarkan data 2022, KPK tercatat memiliki 84 penyelidik dan 111 penyidik, meski data terbaru belum dipublikasikan.

Dengan tambahan 40 personel ini, KPK optimistis dapat bekerja lebih efektif dan profesional dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan berkeadilan.

 

 

Komentar