Wamen HAM Minta Proses Revisi KUHAP Mengedepankan Meaningful Participation dan Berperspektif HAM
ASKARA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah digodok di parlemen saat ini. Kepada Komisi III DPR-RI sejumlah lembaga negara mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Hak Asasi Manusia turut menyampaikan catatan kritis mereka atas kitab undang-undang yang akan mulai diberlakukan pada 2025 mendatang, itu.
Sejumlah catatan atas revisi KUHAP juga disampaikan oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin. Dirinya meminta agar proses revisi KUHAP turut mengedepankan konsep Meaningful Participation, yakni secara aktif melibatkan perwakilan masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap KUHAP yang baru tersebut.
Permintaan itu disampaikan Mugiyanto di sela diskusi publik bertema "Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia", yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum bersama Pusat Data Teknologi dan Informasi Kementerian Hak Asasi Manusia, yang dihelat di Jakarta Pusat, Jumat sore (18/7).
"Di satu pihak teman-teman Komisi III merasa sudah mendengarkan suara semua pihak, tetapi di lain pihak teman-teman masyarakat sipil dan lain-lain cuma didengarkan saja," ungkap Mugiyanto.
Menurutnya yang dimaksud dengan Meaningful Participation tidak sebatas menghadirkan dan mendengarkan suara dari perwakilan masyarakat sipil, tetapi pihak Komisi III sebagai pelaksana teknis harus ikut memberikan kepastian bahwa suara yang telah disampaikan oleh masyarakat selama proses revisi berlangsung turut dimasukan sebagai materi revisi KUHAP atau pun tidak.
"Kalau pun tidak (diterima masukannya), (harus bisa dijelaskan) mengapa. Jadi ada proses engagement dialogue sehingga semua pihak bisa menerima, ada proses seperti itu, (agar) tidak saling klaim," ujar Wamen.
Di lain sisi Mugiyanto juga meminta agar wakil rakyat di Komisi III lebih berhati-hati selama pelaksanaan revisi KUHAP berlangsung. Ia berharap revisi KUHAP dapat menciptakan keseimbangan di antara penegakan hukum dan ketertiban, dengan perlindungan hak asasi manusia.
"(Terciptanya keseimbangan) itu memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak mungkin untuk kita capai," imbuhnya.
Sebagai pemangku kepentingan penegakan hak asasi manusia di Tanah Air, Mugiyanto menerangkan bahwa kementeriannya turut bertanggungjawab atas terlaksananya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan P5HAM. Ia berharap nilai-nilai di atas menjadi materi yang tak terpisahkan dari KUHAP yang baru.
"Artinya regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah itu harus berpegangan pada lima 'P' tadi. Kalau dalam konteks yang kita bicarakan tadi adalah perlindungan HAM terhadap saksi, tersangka, dan sebagainya. Jadi kami juga punya kepentingan untuk memastikan bahwa KUHAP yang ada memberikan jaminan ke arah sana (penegakan hak asasi manusia)," pungkasnya.

Komentar