Beras Premium Palsu Marak! Prof. Rokhmin Dahuri: Ini Bukan Salah Petani, Tapi Sistem yang Bobrok
ASKARA - Praktik kotor peredaran beras oplosan kembali menggemparkan publik. Sebagian besar beras premium di pasaran ternyata adalah beras medium yang diolah ulang, lalu dikemas dan dijual dengan harga premium. Praktik ini merugikan konsumen sekaligus menciptakan distorsi harga dan distribusi pangan nasional.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS, kondisi ini sudah berlangsung lama, namun terus dibiarkan.
“Bukan petani yang salah. Ini sistem yang bobrok, dari regulasi sampai pengawasannya,” tegasnya, dikutip Jum'at (18/7).
Sebagian besar beras premium di pasaran sejatinya adalah beras medium yang dimanipulasi, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga tinggi.
Selain merugikan konsumen, praktik ini menciptakan distorsi harga dan melemahkan daya beli rakyat.
Prof. Rokhmin Dahuri, menyebut praktik beras oplosan ini telah merugikan negara hingga Rp99 Triliun. Tak hanya soal uang.
Fenomena ini, menurutnya, telah menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga dan tata kelola pangan nasional.
“Kerugian negara mencapai Rp99 triliun. Ini bukan hal baru, tapi terjadi berulang. Pemerintah kita sejak reformasi hanya sibuk menyelesaikan fenomena permukaannya saja. Kita tidak bisa lagi menutup mata,” kata Rektor Universitas UMMI Bogor ini.
Prof. Rokhmin Dahuri menekankan perlunya penegakan hukum tegas dan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pangan, bukan sekadar pencitraan. “Kalau cuma sibuk liputan TV, itu dosa buat kita semua. Rakyat menderita, petani merugi, dan konsumen tertipu,” tegasnya.
Ia menyebut akar persoalan ada pada ketimpangan kebijakan harga dan lemahnya penegakan hukum. Harga Eceran Tertinggi (HET) beras lebih rendah dari harga gabah petani, dan stok Bulog yang justru ditahan, memicu lonjakan harga.
“Aneh bin ajaib, harga melambung padahal stok tertinggi dalam 57 tahun,” kritik Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu.
Prof. Rokhmin menekankan pendekatan dual track—penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistemik. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Di saat yang sama, tata kelola pangan nasional harus dibenahi secara menyeluruh dari distribusi hingga kebijakan HET.
“Kementan jangan kebanyakan pencitraan! Komisi IV sekarang bukan mitra basa-basi, kita mau solusi jangka panjang. Jangan cuma heboh kalau sudah masuk TV. Itu dosa bagi kita semua,” tegas Guru Besar IPB University itu.
Kecurangan Terjadi di 10 Provinsi
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan mengejutkan dalam perdagangan beras nasional.
Manipulasi kualitas dan harga beras yang terjadi di berbagai titik distribusi telah merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun.
Dalam audit yang dilakukan sejak 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, Kementan menemukan bahwa: 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan 21,66% memiliki berat bersih kurang dari label.
Pada jenis beras medium, dari 76 merek yang diuji: 88,24% tidak sesuai standar mutu, 95,12% dijual melebihi HET, 9,38% tidak sesuai berat bersih label.
Sampel diambil dari Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar-pasar besar di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Komentar