KPK Sita 13 Kendaraan dan 38 Bidang Tanah dari Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan aset berupa kendaraan dan properti milik para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan delapan tersangka.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Selain kendaraan, KPK juga menyita 38 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Rincian aset yang disita dari para tersangka antara lain:
Wisnu Pramono (WP): 4 bidang tanah dan bangunan seluas 2.694 m² di Kabupaten Bekasi.
Haryanto (HY): 4 bidang tanah dan bangunan total 409 m² di Kota Depok.
Devi Angraeni (DA): 2 bidang tanah total 874 m² di Cianjur dan Depok.
Gatot Widiartono (GTW): 2 bidang tanah dan bangunan 188 m² di Jakarta Selatan.
Putri Citra Wahyoe (PCW): 5 bidang tanah dan bangunan total 416 m² di Bekasi dan Jakarta Selatan.
Jamal Shodiqin (JS): 9 bidang tanah dengan total luas 20.114 m² di Karanganyar, Jawa Tengah.
Rp 53,7 Miliar Diperas Sejak 2019
Kasus pemerasan ini terjadi sejak tahun 2019 dan terkait dengan proses pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sesuai ketentuan, pemberi kerja wajib mendapatkan pengesahan RPTKA dari Direktorat PPTKA Kemnaker sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Namun, dalam praktiknya, proses ini disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat Kemnaker. Mereka meminta imbalan uang kepada pemohon agar proses pengurusan dokumen dipercepat atau tidak dipersulit.
"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," terang Setyo.
KPK mencatat nilai uang hasil pemerasan selama lima tahun terakhir mencapai Rp 53,7 miliar.
Delapan Tersangka, Empat Sudah Ditahan
KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni:
1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
2. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025)
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025)
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas hotline dan verifikator RPTKA (2019–2025)
7. Jamal Shodiqin – Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)
Empat di antaranya telah ditahan, sementara penyidikan terhadap sisanya masih berjalan.
Sudah Kembalikan Rp 8,51 Miliar
Sejumlah tersangka telah mengembalikan sebagian uang hasil kejahatan ke rekening penampungan KPK. Total uang yang dikembalikan sejauh ini sebesar Rp 8,51 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar