Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47
OPINI

Fenomena "Viral Justice": Masyarakat sebagai Polisi Dunia Maya

Fenomena
Viral Justice - Rizka (Dok Pixabay - Pribadi)

Oleh: Riska Wirawan
Dosen Prodi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Slamet Riyadi Surakarta

ASKARA - Di era digital yang semakin terkoneksi, masyarakat memiliki kekuatan baru: kekuatan untuk mengadili. Tanpa melalui proses hukum yang sah, netizen kini dapat menyuarakan opini, mengecam, bahkan "menghukum" seseorang melalui media sosial. Fenomena ini dikenal sebagai viral justice atau keadilan viral, yakni ketika publik secara massal mengadili seseorang atas dugaan kesalahan hanya berdasarkan satu unggahan yang viral.

Fenomena viral justice sering kali muncul dari rekaman kejadian di ruang publik—mulai dari tindakan arogan, pelanggaran etika, hingga pelanggaran hukum. Dalam hitungan jam, video atau foto tersebut tersebar luas disertai komentar bernada kecaman, praktik doxing, hingga tuntutan agar pelaku dipecat dari pekerjaannya. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah publik dapat menggantikan fungsi lembaga hukum? Apakah keadilan bisa ditegakkan hanya melalui linimasa?

Dalam konteks hukum publik, viral justice tidak memiliki legitimasi yuridis. Meskipun kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi, tindakan publik yang menjurus pada persekusi digital, penyebaran identitas pribadi (doxing), atau fitnah, dapat menjadi pelanggaran hukum. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta aturan perlindungan data pribadi harus menjadi rambu agar semangat menegakkan 'keadilan' tidak melenceng menjadi bentuk mob justice yang merugikan hak asasi manusia.

Namun demikian, dalam beberapa kasus, viral justice justru membantu membuka kasus yang sebelumnya luput dari perhatian aparat. Banyak contoh di mana perilaku kekerasan, korupsi kecil, atau diskriminasi menjadi sorotan setelah viral di media sosial, lalu direspons oleh institusi formal. Dalam konteks ini, netizen berperan sebagai watchdog yang turut mengawasi kekuasaan dan mendorong akuntabilitas.

Viral justice adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi alat kontrol sosial yang efektif, namun juga berpotensi berubah menjadi alat penghukuman tanpa proses. Masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan kekuatan digitalnya, dan negara harus lebih adaptif dalam merumuskan kebijakan hukum yang sesuai dengan tantangan di era media sosial. Keadilan tidak boleh digantikan oleh popularitas algoritma.

 

Komentar