Korupsi EDC BRI: KPK Tersangkakan Eks Wadirut dan Dirut Allo Bank, Negara Rugi Rp 744 M
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2019–2024. Dua di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, dan Direktur Utama Allo Bank saat ini, Indra Utoyo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya persekongkolan dalam proyek pengadaan tersebut.
"Proses pengadaan dilakukan tidak sah dan merugikan keuangan negara hingga Rp 744,5 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan metode biaya riil dari dua skema pengadaan, yakni pembelian langsung (beli putus) sebesar Rp 241 miliar dan sistem sewa sebesar Rp 503,4 miliar.
Selain Catur dan Indra, tiga tersangka lainnya adalah:
Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI 2020;
Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi;
Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (2020–2024).
KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Lima di antaranya telah resmi menyandang status tersangka.
Lelang Hanya Formalitas
Menurut Asep, pengadaan EDC di BRI telah direkayasa sejak awal. Sebelum lelang dimulai, Indra Utoyo diduga bertemu dengan vendor, termasuk Elvizar dan Rudy, untuk membagi proyek.
"Pertemuan dilakukan untuk mengatur siapa mengerjakan apa. Lelang hanya formalitas," kata Asep.
Spesifikasi teknis dalam lelang juga sengaja dibuat sangat rinci dan mengarah pada merek tertentu seperti Verifone dan Sunmi—yang hanya dapat disediakan oleh vendor tertentu. Hal ini membuat peserta lain tidak bisa bersaing secara sehat.
"Atas sepengetahuan CBH (Catur Budi Harto), IU (Indra Utoyo) memerintahkan bawahannya mengatur spesifikasi teknis. Harga pun diduga digelembungkan," ujarnya.
Hadiah Kuda dan Sepeda
Sebagai kompensasi atas dimenangkannya vendor tertentu, Catur Budi Harto diduga menerima dua ekor kuda dan satu sepeda dengan total nilai Rp 525 juta. Dedi Sunardi juga menerima sepeda senilai Rp 60 juta.
Sementara itu, Rudy Suprayudi diduga menerima fee dari Verifone Indonesia senilai Rp 19,72 miliar dan Rp 10,9 miliar.
KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Simpanan uang sebesar Rp 17,75 miliar, Satu set stik golf, Bilyet deposito senilai Rp 28 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan tersebut sebagai langkah awal asset recovery.
"Kami masih mendalami aliran dana haram dan peran pihak lain yang ikut menikmati uang korupsi ini," ungkapnya.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar