Kamis, 04 Juni 2026 | 09:22
NEWS

KPK Sita Aset Miliaran, Bongkar Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Sejak 2019

KPK Sita Aset Miliaran, Bongkar Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Sejak 2019
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok KPK)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik para tersangka.

“Dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Budi menyebut aset yang disita meliputi tanah, bangunan, hingga uang tunai senilai Rp 100 juta. Properti tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Depok dan Bekasi.

Berikut rincian aset yang disita: dua unit rumah senilai ±Rp 1,5 miliar; empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai ±Rp 3 miliar; empat bidang tanah senilai ±Rp 2 miliar; dan uang tunai Rp 100 juta.

KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan mengalirkan dana haram hingga Rp 53 miliar ke kantong para pejabat Kemnaker.

Delapan Pejabat Kemnaker Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Kemnaker yang memiliki peran strategis dalam proses pengurusan TKA, yakni:

1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

2. Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, juga Staf Ahli Menteri

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019

4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025

6. Putri Citra Wahyoe – Verifikator dan Petugas Hotline RPTKA 2019–2025

7. Jamal Shodiqin – Analis dan Pengantar Kerja Direktorat PPTKA 2019–2025

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025

Haryanto Diperiksa, Belum Ditahan

Salah satu tersangka, Haryanto, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat ditemui usai pemeriksaan, ia mengaku hanya melengkapi keterangan sebelumnya dan telah menyerahkan dokumen terkait daftar TKA kepada KPK.

“Nggak, ini melengkapi yang kemarin saja sebagai saksi. Sudah kami serahkan semua itu, dari awal,” ujar Haryanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak berencana mengajukan praperadilan.

Skema Pemerasan dan Aliran Dana

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan atau agen perekrutan TKA. Modus yang digunakan adalah mengatur proses pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menjadikannya sebagai ladang pungutan liar.

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

 

Komentar