Eks Mendag Thomas Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gula Hari Ini
ASKARA - Mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong, bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (4/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Agenda pembacaan tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7) malam.
Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara melalui kegiatan impor gula tahun 2015–2016. Dalam proses persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa telah menghadirkan sejumlah alat bukti, saksi, serta keterangan ahli guna mendukung argumentasi masing-masing.
Dalam surat dakwaan, Thomas Lembong disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578 miliar akibat praktik impor gula di masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, hingga menjelang akhir persidangan, Thomas tetap bersikukuh tidak merasa melakukan pelanggaran. Ia menyatakan belum menemukan kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan atas kebijakan impor gula tersebut.
"Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," ujar Thomas saat diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (1/7) malam.
Menurutnya, ia telah mempelajari seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dokumen-dokumen pendukung, serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun tetap tidak menemukan indikasi kesalahan maupun dampak kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
"Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," imbuhnya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Thomas dan Charles menjadi penentu penting dalam proses hukum kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi kementerian ini. Publik kini menantikan bagaimana Jaksa Penuntut Umum menyusun tuntutannya atas dugaan korupsi dalam kasus impor gula yang menelan ratusan miliar rupiah.

Komentar