Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:58
NEWS

Figur Malaysia Terseret! PT Bara Asia Gugat PT Ratu Mega Terkait Wanprestasi

Figur Malaysia Terseret! PT Bara Asia Gugat PT Ratu Mega Terkait Wanprestasi
David Muflihano (berkacamata), Wahyudi N (tengah bertopi) dan Kuasa Hukum Hasudungan Manurung SH MH saat konferensi pers (ist)
ASKARA - PT Bara Asia Contractor (BAC) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyusul ketidakpatuhan pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp8,125 miliar.
 
Gugatan ini juga menyasar dua individu kunci perusahaan, yaitu Vie Santi Binti Harun sebagai Komisaris dan Abdul Haris sebagai Direktur Utama perusahaan.
 
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Hasudungan Manurung SH MH dan Pahala Manurung SH MH  & Partners itu terdaftar secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang 1Juli 2025.
 
Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.
 
“Para tergugat telah menyepakati pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS dalam jangka waktu 180 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun, hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan,” demikian isi gugatan yang diajukan kuasa hukum penggugat.
 
Perjanjian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa.
 
Namun, realisasi operasional sebagaimana dijanjikan, yaitu penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari, tidak pernah terealisasi.
 
Kuasa hukum menyebut, para tergugat hanya memberikan janji-janji kosong meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi.
 
“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,” ujar Hasudungan Manurung SH MH, salah satu kuasa hukum penggugat saat ditemui awak media di Kompleks PN Jakarta Barat, pada 1 Juli 2025.
 
Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, termasuk kendaraan dan properti di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 
 
Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.
 
Salah satu tergugat dalam perkara ini adalah Vie Santi Binti Harun, figur publik asal Malaysia yang dikenal dengan nama Vie Shantie Haroon Khan. Ia pernah menikah dengan aktor Malaysia Eizlan Yusof dan kini diketahui menjadi istri politisi UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan. 
 
Selain dikenal sebagai sosialita, Vie juga memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor dan terlibat di sejumlah perusahaan, termasuk di bidang logistik dan konstruksi.
 
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tidak hanya aspek bisnis lintas negara, tetapi juga tokoh publik yang dikenal luas di media sosial dan industri hiburan Malaysia.*
 
Vie Shantie Khan (juga dieja sebagai Vie Shanti atau Vie Santie) adalah seorang figur publik asal Malaysia yang dikenal melalui karier profesionalnya, kehidupan pribadinya, serta koneksi sosialnya. Berikut adalah gambaran rinci berdasarkan hasil pencarian:
 
Latar Belakang Pribadi
 
• Nama Lengkap: Vie Shantie Haroon Khan (juga dikenal sebagai Vie Santie Harun dalam konteks bisnis).
• Etnis: Berdarah campuran Italia, Melayu, Pakistan, dan Sabah.
• Keluarga:
• Pernah menikah dengan aktor Datuk Seri Eizlan Yusof (2007–2014), dan memiliki tiga orang anak: Vie Zaara, Zareef Yusof, dan Vie Zaalia.
• Kemudian menikah dengan politisi Malaysia Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan (dari partai UMNO) dan dikaruniai seorang putri, Vie Raissa.
• Citra Publik: Sering menjadi sorotan karena kecantikannya dan penampilan glamor di media sosial. Warganet juga memuji penampilan anak-anaknya yang dianggap mewarisi pesonanya.
 
Karier Profesional
 
• Quantity Surveyor: Pernah bekerja di bidang konstruksi dan menerima penghargaan seperti Prime Minister’s Award atas kontribusinya.
• Wirausaha: Duduk sebagai anggota Dewan Direksi KEV Borneo Dagangan Sdn Bhd, dengan latar belakang di bidang konstruksi dan logistik.
• Koneksi Sosial: Berteman dekat dengan selebriti Indonesia Syahrini, dan kerap tampil bersama di media sosial maupun acara publik.
 
Sorotan Kehidupan Pribadi
 
• Menjaga hubungan baik dengan mantan suaminya, Eizlan Yusof, demi kepentingan anak-anak, meskipun Eizlan telah menikah kembali dengan Datin Natasha Rosa.
• Aktif di media sosial, kerap membagikan momen keluarga (seperti perayaan Aidilfitri) dan konten gaya hidup.
 
Kontroversi
 
• Spekulasi seputar pernikahannya dengan Abdul Rahman Dahlan (saat itu seorang politisi BN) sempat ramai dibicarakan di dunia maya. Beberapa pihak mengkritiknya karena meninggalkan Eizlan Yusof. Namun, kini ia telah diakui secara publik sebagai istri Abdul Rahman.

Komentar