Johnny G Plate Akan Diperiksa di Lapas Sukamiskin, Terkait Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar
ASKARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) senilai Rp 958 miliar. Pemeriksaan akan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Johnny kini menjalani hukuman dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Safrianto menjelaskan, keterlibatan Johnny Plate dalam kasus ini berkaitan dengan perannya saat masih menjabat sebagai Menkominfo. Meski perencanaan proyek dilakukan pada era menteri sebelumnya, eksekusi anggaran dilakukan di masa kepemimpinan Johnny.
"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau terkait pelaksanaan PDNS," jelas Safrianto.
Namun, pihak kejaksaan belum mengungkapkan kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Johnny akan dilakukan. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan sembari menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan PDNS oleh Kominfo pada tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik pengkondisian untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta (AL) dalam kontrak pengadaan tersebut.
"Pada tahun 2020, terdapat pejabat dari Kominfo yang bersama pihak swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," ujar Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani, dalam keterangan pers tertulis sebelumnya.
Praktik curang ini diduga berlangsung selama lima tahun, mulai dari 2020 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Dirjen Aptika Kemkominfo 2016–2024;
Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023;
Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen PDNS 2020–2024;
Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023;
Pini Panggar Agustie (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komentar