Baru Bebas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK dalam Kasus TPPU
ASKARA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun baru saja menyelesaikan masa hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi.
Penangkapan dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tempat Nurhadi sebelumnya menjalani pidana penjara enam tahun. Nurhadi kini kembali ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara baru yang menjeratnya, yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.
Budi menjelaskan, perkara yang kini tengah diusut berkaitan dengan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, pihak KPK belum mengungkap lebih lanjut jumlah aset atau aliran dana yang diduga dicuci oleh Nurhadi.
Sebelumnya, dalam putusan MA nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021, Nurhadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi. Sementara itu, tuntutan jaksa KPK agar ia membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar ditolak oleh majelis hakim.
Dengan penahanan terbaru ini, karier hukum Nurhadi kembali menjadi sorotan publik, sekaligus menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.

Komentar