Hore! Pemutihan Pajak Diperpanjang! Banten hingga Jabar Beri Diskon dan Kelonggaran Tambahan
ASKARA - Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” bunyi salinan keputusan tersebut, dilihat Jumat (27/6/2025).
Kebijakan ini ditetapkan di Serang pada 25 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Andra Soni. Sebelumnya, program pemutihan dimulai sejak 10 April dan direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat pemerintah daerah memperpanjang masa berlaku.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Banyak kendaraan lama yang kembali didaftarkan, termasuk kendaraan tua. Pendapatan dari pajak juga meningkat,” ujar Andra Soni, Senin (19/5) lalu.
Andra menyebut pihaknya menerima banyak aspirasi agar program ini diperpanjang. Usulan tersebut sempat dikaji dengan mempertimbangkan dinamika anggaran dan rencana pembangunan jangka panjang.
“Ada harapan masyarakat untuk diberikan kelonggaran waktu. Tapi kita minta juga agar waktu yang telah ditetapkan ini dimaksimalkan,” tegasnya.
Jabar Ikut Perpanjang, Tambah Diskon SWDKLLJ
Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil setelah melihat antrean panjang masyarakat menjelang tenggat waktu sebelumnya pada akhir Juni.
“Karena antrean warga masih sangat panjang, maka masa berlaku program pengampunan pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kami perpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi, Jumat (27/6).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringanan tambahan. Kini, pemilik kendaraan yang menunggak tidak lagi perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) secara penuh sesuai tahun tunggakan. Hanya dua tahun terakhir yang wajib dibayar—tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini membuat beban masyarakat lebih ringan,” jelas Dedi.
Lonjakan Pembayar, Pelayanan Samsat Diperluas
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mencatat lonjakan signifikan pada jumlah masyarakat yang datang ke Kantor Samsat.
“Kunjungan harian mencapai 2.000 orang. Kami buka layanan hingga akhir pekan, tambah personel, dan perbanyak saluran pembayaran,” ujarnya.
Total kendaraan yang telah memanfaatkan program pemutihan hingga 31 Mei 2025 mencapai 2.962.941 unit, terdiri dari 2.433.675 kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat.
“Kesadaran masyarakat meningkat, dan kami terus evaluasi agar layanan tetap optimal,” tambah Asep.

Komentar