Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:54
NEWS

Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar: Nilai Harta Rp 8 Miliar Seharusnya Disita Total

Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar: Nilai Harta Rp 8 Miliar Seharusnya Disita Total
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung - Sutikno (Dok Askara)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terjerat kasus permufakatan jahat dan gratifikasi. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut alasan utama banding adalah ketidaksepakatan dengan keputusan hakim terkait sebagian harta Zarof yang tidak disita.

“Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kita nggak sepaham itu,” kata Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, seluruh kekayaan Zarof seharusnya dirampas karena kuat diduga hasil kejahatan. Dalam putusan yang dibacakan hakim pada Rabu (18/6), disebutkan bahwa Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof telah dirampas untuk negara.

Namun, hakim menyatakan bahwa sebagian harta Zarof senilai Rp 8,8 miliar merupakan kekayaan sah, merujuk pada laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023.

“Seharusnya dirampas semua. Kita banding bukan karena berat ringannya hukuman, tetapi karena soal penyitaan aset. Kalau soal pidana sudah di atas dua pertiga tuntutan,” jelas Sutikno.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun. Zarof dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan permufakatan jahat terkait pengaturan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Hakim menegaskan, uang dan emas yang disita berkaitan erat dengan penanganan perkara di lingkungan MA. Bukti-bukti berupa catatan nomor perkara dan daftar aset memperkuat dugaan bahwa harta tersebut merupakan hasil gratifikasi.

“Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu,” ungkap Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan.

Kejagung kini berharap pengadilan tinggi dapat memperbaiki putusan dengan menyita seluruh harta Zarof yang dianggap berasal dari kejahatan, demi menegakkan prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

 

 

Komentar