Kamis, 17 Juli 2025 | 04:19
NEWS

Perubahan Teknis Pengadaan Laptop Rp 9,9 T Disorot, Nadiem Diperiksa Kejagung

Perubahan Teknis Pengadaan Laptop Rp 9,9 T Disorot, Nadiem Diperiksa Kejagung
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Dok Askara)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan ini menyoroti adanya perubahan teknis dalam proses pengadaan yang dinilai janggal.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik mendalami keputusan teknis yang diambil dalam sebuah rapat pada Mei 2020. Padahal, menurutnya, kajian teknis awal telah dilakukan sejak April 2020.

"Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak April 2020. Lalu akhirnya dirubah sekitar Juni atau Juli," ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.

Perubahan arah pengadaan yang berujung pada pemilihan sistem operasi Chromebook diduga tak berdasarkan kebutuhan riil. Kejagung kini menyelidiki siapa pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan itu.

"Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik," sambung Harli.

Salah satu titik krusial yang dikaji adalah rapat pada 9 Mei 2020 yang dihadiri berbagai pihak terkait. Penyidik mendalami kemungkinan adanya “pengondisian” arah kebijakan.

Dalam kasus ini, Kejagung mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan laptop yang berlangsung sepanjang 2019–2022 di Kemendikbudristek. Proyek bernilai fantastis ini bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan, namun dinilai cacat sejak awal perencanaan.

Menurut Harli, pada 2020, Kemendikbudristek membentuk tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan. Padahal, program serupa pernah diuji coba pada 2018–2019 dan hasilnya dinilai tidak efektif.

"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," ujarnya.

Alih-alih merujuk pada hasil evaluasi, proyek ini justru tetap diarahkan ke pengadaan Chromebook. Kejagung menduga ada persekongkolan yang membuat keputusan teknis didasarkan pada kepentingan tertentu, bukan pada kebutuhan pendidikan.

"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook," terang Harli.

Dalam penyidikan sejauh ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi termasuk staf khusus dan konsultan Nadiem. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan proses penghitungan kerugian negara masih berjalan.

 

 

Komentar