Rabu, 17 Juni 2026 | 23:18
NEWS

7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan: Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan: Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
BPJS Kesehatan (Dok BPJS)

ASKARA - Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan mulai Mei 2025. Kebijakan ini merupakan hasil pembaruan data oleh Kementerian Sosial, yang kini menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN atau dinilai telah keluar dari kategori miskin dan rentan miskin.

"Peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu," ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Senin (23/6/2025).

Rizzky merinci, setidaknya ada tiga syarat utama agar status JKN peserta dapat diaktifkan kembali:

1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Mei 2025.

2. Berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Mengalami kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam jiwa.

Peserta yang memenuhi syarat diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.

“Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” tambah Rizzky.

Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penggunaan data DTSEN sebagai satu-satunya acuan penerima bantuan sosial dan layanan publik berbasis kesejahteraan.

Menurut Rizzky, pembaruan data ini bertujuan agar program bantuan iuran lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.

"Untuk peserta JKN yang sedang menjalani perawatan, kami menyiagakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk membantu kebutuhan informasi maupun administrasi," tandasnya.

 

 

Komentar