Khofifah Terseret Kasus Dana Hibah Jatim
ASKARA - Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali disebut dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Pernyataan ini mencuat usai pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, oleh KPK. Kusnadi menyatakan bahwa kepala daerah terlibat dalam pengesahan NPHD, dan meyakini Khofifah mengetahui mekanisme penganggaran hibah yang kini jadi sorotan publik.
Surabaya, 20 Juni 2025 — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu terungkap usai pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/6/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam keterangannya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Kusnadi menjelaskan bahwa proses penganggaran dana hibah melibatkan koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif. Ia menyebut bahwa Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya dapat diterbitkan oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur.
> “Yang membuat NPHD itu kepala daerah, jadi pasti tahu,” ujar Kusnadi.
Pernyataan ini kemudian memunculkan dugaan bahwa Gubernur Khofifah setidaknya mengetahui skema hibah yang kini tengah diperiksa KPK karena diduga sarat penyimpangan. Meski belum ada indikasi resmi mengenai keterlibatan langsung Khofifah dalam praktik korupsi, munculnya namanya dalam pemeriksaan saksi menjadi penanda penting bagi publik dan penegak hukum.
Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir 2022. Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah dengan nilai fantastis, yakni Rp7,8 triliun selama periode 2019 hingga 2022.
Dana hibah yang semestinya digunakan untuk program pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat ini, justru diduga menjadi ladang praktik rente antara oknum legislatif dan eksekutif. Kusnadi, yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Jatim, tidak memberikan keterangan rinci mengenai keterlibatan Khofifah lebih jauh, namun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
> “Apakah perlu dipanggil atau tidak, itu ranah KPK,” tuturnya singkat.
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dana hibah Jatim masih berjalan secara bertahap. KPK menurutnya akan mendalami semua informasi dan keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di lingkup eksekutif.
> “Kami bekerja sesuai prosedur. Semua pihak yang dinilai relevan pasti akan didalami keterangannya,” kata Tessa dalam konferensi pers terpisah.
Sejak awal, skema dana hibah di Pemprov Jatim memang kerap dikritik karena dianggap tidak transparan dan rawan penyimpangan. Banyak organisasi masyarakat sipil menyoroti lemahnya pengawasan terhadap realisasi dana hibah dan lemahnya sistem kontrol terhadap aliran anggaran tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, hibah dengan nilai besar dialokasikan ke berbagai organisasi kemasyarakatan dan kelompok tertentu yang terindikasi fiktif atau tidak memiliki program kerja yang jelas. Temuan BPK dan berbagai laporan investigatif LSM menunjukkan pola serupa, yakni hibah dicairkan tanpa akuntabilitas dan digunakan sebagai alat politik.
Sejumlah pihak menilai bahwa KPK harus mengambil langkah tegas dalam kasus ini, termasuk mengusut keterlibatan struktural dalam birokrasi provinsi. Ketua ICW (Indonesia Corruption Watch) Divisi Hukum dan Monitoring Anggaran, Febriansyah, menyatakan bahwa jika benar kepala daerah memiliki peran sentral dalam penerbitan NPHD, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
> “KPK harus berani mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Gubernur dalam proses hibah ini. Keadilan harus tegak,” ujar Febriansyah dalam wawancara di salah satu stasiun televisi nasional.
Respons Khofifah Masih Dinanti
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Khofifah Indar Parawansa maupun pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Publik kini menanti sikap terbuka dari sang gubernur dalam merespons kemunculan namanya dalam proses penyidikan kasus ini.
Di sisi lain, masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, dan sejumlah akademisi hukum mendorong KPK untuk tidak berhenti pada aktor legislatif semata, tetapi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak eksekutif, termasuk struktur di bawah gubernur.
Kasus dana hibah Jatim menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai terbesar yang saat ini ditangani oleh KPK. Dengan aliran dana mencapai triliunan rupiah dan dugaan keterlibatan lintas lembaga, kasus ini berpotensi menjadi ujian besar integritas sistem birokrasi di tingkat provinsi. Publik kini berharap proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan menyeluruh. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar