Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu di Kawasan TN Tesso Nilo Riau

ASKARA - Jaksa Agung Republik Indonesia, S.T. Burhanuddin, mengungkap adanya dugaan kuat praktik korupsi serta peredaran dokumen palsu dalam kasus pengalihfungsian kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau. Temuan ini disampaikan dalam rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas, Burhanuddin menjelaskan bahwa hasil kunjungan tim Satgas PKH ke lapangan pada 10 Juni 2025 menunjukkan kondisi memprihatinkan. Dari total luas ±81.793 hektare kawasan hutan, hanya tersisa sekitar ±12.561 hektare yang masih berstatus hutan utuh.
"Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang masif, mengancam ekosistem, rumah bagi satwa langka, serta fungsi hutan sebagai paru-paru dunia," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Lebih jauh, ia merinci sejumlah persoalan krusial yang melilit TNTN, mulai dari menjamurnya kebun sawit ilegal hingga penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), KTP, dan bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu oleh oknum yang diduga melibatkan aparat.
"Ini bukan hanya soal lingkungan hidup, tapi juga menyangkut praktik korupsi dan manipulasi dokumen negara," tegasnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, hingga Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, pemerintah turut membahas rencana relokasi warga yang telah menetap di kawasan TNTN. Sebagian besar warga diketahui merupakan pendatang dari luar daerah, dan telah membangun infrastruktur seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah.
Namun kehadiran penduduk di kawasan konservasi juga memicu konflik dengan satwa liar, seperti gajah dan harimau, yang habitatnya terusik akibat alih fungsi lahan.
Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki kesamaan visi dalam menyelesaikan persoalan TNTN secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan.
“Langkah relokasi dan pengembalian kawasan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” tandasnya.
Komentar