Selasa, 21 Juli 2026 | 23:20
NEWS

Kasus Tanah Berlarut Meski Inkracht, Pelapor Adukan Jaksa Peneliti ke Jaksa Agung

Kasus Tanah Berlarut Meski Inkracht, Pelapor Adukan Jaksa Peneliti ke Jaksa Agung
Laely binti Agus Salim dan ilustrasi tanah (Dok Askara)

ASKARA - Penanganan perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang telah berjalan sejak 2021 kembali menuai sorotan. Pelapor, Laely binti Agus Salim, menilai proses hukum yang ditempuhnya belum memberikan kepastian, meskipun status kepemilikan dokumen telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Ketidakjelasan tersebut mendorong Laely menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia mempertanyakan arah penanganan perkara pidana yang dinilainya stagnan, meski tersangka telah ditetapkan dan barang bukti disita penyidik.

“Perkara ini sudah melewati proses panjang. Putusan pengadilan sudah inkracht, dokumen sudah disita, tapi berkas pidananya belum juga dinyatakan lengkap,” kata Laely kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Laely menjelaskan, perkara bermula dari penguasaan dokumen tanah miliknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh pihak terlapor, Khadijah, yang tidak kunjung dikembalikan. Sebelum melapor ke polisi, ia mengaku telah menempuh jalur persuasif melalui somasi sebagai bentuk itikad baik.

Somasi pertama dilayangkan pada 23 Agustus 2021, disusul somasi terakhir pada 26 Agustus 2021. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada respons ataupun pengembalian dokumen sebagaimana diminta.

Karena upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil, Laely akhirnya membuat laporan pidana ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021 dengan nomor STTLP B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Khadijah sebagai tersangka.

Namun, hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21). Laely menyebut jaksa peneliti masih meminta pendalaman unsur pidana Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP, khususnya terkait unsur kesengajaan dan penguasaan melawan hukum.

Bahkan, menurut Laely, terdapat petunjuk jaksa yang mengaitkan pembuktian pidana dengan aspek niat dan relasi personal, termasuk persoalan rumah tangga, yang dinilainya tidak relevan dengan pokok perkara.

“Faktanya, dokumen atas nama saya dikuasai dan digunakan tanpa izin. Seharusnya itu bisa diuji secara objektif, tanpa menariknya ke ranah asumsi yang tidak berkaitan langsung dengan unsur pidana,” ujarnya.

Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan memperpanjang penderitaan pencari keadilan. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus memberi hasil yang adil dan terukur.

Atas dasar itu, Laely meminta Jaksa Agung RI melakukan evaluasi terhadap petunjuk jaksa peneliti agar penanganan perkara tidak berlarut dan berjalan sesuai tujuan penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Sementara itu, Laely mengaku kebingungan harus menempuh jalur apa lagi untuk memperoleh keadilan.

“Kalau semua mekanisme sudah dijalani dan hasilnya tetap menggantung, pertanyaannya: ke mana lagi masyarakat harus berharap?” tutupnya.

Kasus ini menjadi cerminan tantangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memastikan keadilan substantif tidak tersandera oleh proses yang berlarut-larut.

 

 

Komentar