Kamis, 04 Juni 2026 | 07:57
NEWS

Usut Jejak Chromebook Rp 9,9 Triliun: Mantan Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung

Usut Jejak Chromebook Rp 9,9 Triliun: Mantan Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung RI (Dok Askara)

ASKARA - Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, 10 Juni 2025. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Pantauan di lokasi menunjukkan Fiona tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan kemeja batik krem dan membawa ransel gelap, Fiona datang ditemani tim kuasa hukumnya. Ia enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap Fiona bertujuan untuk menggali potensi keterlibatan staf khusus Menteri dalam proses pengadaan laptop yang dipertanyakan. Dari total anggaran Rp 9,9 triliun, sebanyak Rp 6,3 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menduga proyek pengadaan laptop Chromebook tetap dipaksakan berjalan meski kajian teknis pada 2018–2019 menyarankan penggunaan laptop berbasis Windows. Hasil uji coba menyebutkan Chromebook tidak optimal digunakan di daerah-daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet.

Tak hanya Fiona, penyidik juga telah menggeledah kediamannya pada 21 Mei lalu dan menyita satu unit laptop serta tiga unit ponsel. Rumah dua eks stafsus lainnya, Jurist Tan dan Ibrahim Arif, juga turut digeledah.

Ibrahim Arif, yang sebelumnya disebut sebagai staf khusus, diperiksa selama 13 jam pada Kamis (12/06). Namun, tim kuasa hukumnya membantah status itu. “Beliau adalah konsultan individu, bukan stafsus,” kata Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim.

Meski begitu, Kejagung menyatakan Ibrahim terlibat dalam tim kajian teknis terkait pengadaan Chromebook. Kajian tersebut menjadi dasar evaluasi atas sistem operasi yang sesuai untuk kebutuhan pendidikan nasional.

“IA ini merupakan anggota tim review terhadap pengadaan Chromebook. Kajian itu memuat analisis kelebihan dan kekurangan sistem,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kepada wartawan, Jumat (13/06).

Menurut Indra, kliennya hanya bertugas memberi masukan teknologi dan tidak berwenang mengambil keputusan pengadaan. “Yang menentukan tetap kementerian,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan masih berada dalam tahap penyidikan umum. Harli menyebut ketiga mantan staf tersebut akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.

 

 

Komentar