Ahok Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Saya Hanya Bantu Penyidik

ASKARA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
“(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025).
Ahok tidak menjelaskan secara rinci isi pemeriksaannya kali ini. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dan tidak memiliki akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah kembali bergulir setelah penyidik Polri menemukan dua alat bukti baru. Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut bukti tersebut memperkuat indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan tanah rusun Cengkareng.
“Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Irjen Cahyono dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di Kelurahan Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, saat Ahok menjabat Gubernur DKI.
Diduga terjadi penggelembungan harga dan suap kepada penyelenggara negara, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Sukmana (mantan Kabid Perumahan) dan Rudy Hartono Iskandar, yang juga terdakwa kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur.
Namun, pada Juli 2022, penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono sempat dibatalkan hakim melalui putusan praperadilan di PN Jakarta Barat. Hakim tunggal Asmudi menyebut penetapan tersebut cacat formil.
Kendati kasus ini telah lama mencuat, langkah Polri mengembangkan penyidikan dengan temuan bukti baru menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan. Ahok menyatakan komitmennya untuk membantu aparat hukum menuntaskan kasus ini.
Komentar