Disiplin Waktu Hakim Dipertanyakan, Harapan Keadilan Tergerus di Ruang Tunggu Pengadilan

ASKARA – Potret buram kedisiplinan waktu di lembaga peradilan kembali mencuat. Ruang Wijono (Ruang 6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak kosong hingga lewat tengah hari, meskipun jadwal sidang sudah ditetapkan sejak pagi.
Advokat senior Azas Tigor Nainggolan yang hadir untuk menjalani sidang pembuktian menyampaikan kekecewaannya. Ia dan banyak pihak lain telah datang sejak pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai pukul 13.00 WIB.
“Ini sidang dijadwalkan jam 10.00. Kami semua datang tepat waktu, tapi ruang sidang kosong hingga hampir jam 1 siang. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada kepastian,” ungkap Tigor saat ditemui usai sidang, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kejadian semacam ini bukan hal baru. Bahkan, ia menilai persoalan keterlambatan dan ketidakdisiplinan waktu sudah menjadi penyakit laten di banyak pengadilan di Indonesia.
Harapan Keadilan Dibalas Penantian
Dalam pandangan Tigor, ruang sidang adalah tempat sakral tempat masyarakat berharap menemukan keadilan. Namun, harapan itu justru dibalas dengan ketidakpastian dan penantian panjang tanpa informasi.
“Sayang sekali, ruang sidang yang seharusnya sakral dan menjanjikan keadilan justru membuat publik frustrasi. Banyak yang menunggu sejak pagi, hanya untuk menghadapi sidang yang molor tanpa alasan,” tegasnya.
Kritik terhadap Sistem
Tigor menyoroti janji reformasi peradilan yang digaungkan Mahkamah Agung, yakni sistem yang “sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.” Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Sistem bisa bagus di atas kertas. Tapi kalau perilaku aparat hukumnya tidak disiplin, semua itu hanya jargon kosong,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memberi perhatian serius terhadap budaya kerja dan disiplin hakim di berbagai tingkat peradilan.
Waktu Publik Harus Dihargai
Lebih jauh, Tigor mengingatkan bahwa waktu para pencari keadilan, baik itu pengacara, klien, maupun pihak lain dalam perkara, bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan.
“Kami semua bekerja profesional, menghargai waktu. Harusnya para hakim juga menunjukkan keteladanan yang sama. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap sistem hukum makin lama makin luntur,” tandasnya.
---
Catatan Redaksi:
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB akhirnya baru dimulai pukul 13.00 WIB. Tidak ada penjelasan resmi dari majelis hakim mengenai keterlambatan tersebut.
Untuk publik yang berharap pada keadilan, ruang sidang bukan sekadar tempat. Ia adalah simbol harapan. Ketika ruang itu dibiarkan kosong dan tak dihormati, yang tergerus bukan hanya waktu, tapi juga martabat hukum itu sendiri.
Komentar