Rabu, 09 Juli 2025 | 07:41
NEWS

Advokat Dikeroyok Saat Bertugas, Wajah Penegakan Hukum Indonesia Kembali Tercoreng!

Advokat Dikeroyok Saat Bertugas, Wajah Penegakan Hukum Indonesia Kembali Tercoreng!
Ilustrasi dikeroyok (Dok Freepik)

ASKARA - Dunia hukum kembali diguncang. Seorang advokat, Ardian Effendi, S.H., menjadi korban kekerasan brutal saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai kuasa hukum dari PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) di lahan Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu sore (1/6).

Ardian dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal, termasuk oknum yang mengenakan seragam keamanan. Aksi biadab tersebut terjadi saat Ardian tengah melakukan sosialisasi pengelolaan lahan milik kliennya yang secara sah dimiliki oleh PT. RRAA.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Cengkareng. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai penanganan kasus tersebut.

"Ini Bukan Sekadar Pemukulan, Ini Teror terhadap Profesi Advokat!"

Pimpinan Kantor Hukum Bintang & Partners, Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., mengutuk keras aksi kekerasan tersebut. Dalam pernyataan tegasnya Minggu malam, ia menilai tindakan itu bukan hanya serangan fisik, tapi juga serangan langsung terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Ini sudah keterlaluan. Anggota saya sedang menjalankan tugasnya secara sah, tetapi justru menjadi korban kekerasan oleh sekelompok preman,” kata Toha Bintang dengan nada geram.

Ia mendesak Kapolsek Cengkareng, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kapolda Metro Jaya agar segera turun tangan. “Kami mendesak kepolisian agar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap individu, tapi juga ancaman terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Premanisme Harus Diberantas Sampai ke Akar!

Toha Bintang juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius terhadap komitmen Polri dalam memberantas premanisme, sebagaimana instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Premanisme di Ibu Kota harus diberantas. Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan diadili. Hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi,” tandasnya.

Menanti Ketegasan Polri

Insiden ini telah memantik kemarahan komunitas hukum dan masyarakat luas. Banyak pihak menilai bahwa kekerasan terhadap advokat adalah bentuk pelecehan terhadap pilar keadilan. Kini publik menanti langkah tegas dari institusi Polri: akankah mereka bertindak cepat dan adil, atau justru membiarkan premanisme tumbuh subur di tengah negara hukum?

 

 

Komentar