Selasa, 21 Juli 2026 | 22:25
NEWS

BREAKING NEWS: Surat Keppres Sudah Diterima KPK, Hasto Segera Bebas!

BREAKING NEWS: Surat Keppres Sudah Diterima KPK, Hasto Segera Bebas!
Hasto Kristiyanto keluar dari tahanan KPK (Dok Askara)

ASKARA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dipastikan segera menghirup udara bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti atas dirinya resmi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025).

Surat Keppres diserahkan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 18.36 WIB.

"Ya, surat salinan Keppresnya kami serahkan ke Pak Asep. Isinya nanti pimpinan KPK yang akan menyampaikan," ujar Widodo singkat di lokasi.

Widodo menegaskan bahwa penyerahan surat ini adalah amanah langsung dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Ia pun menyampaikan bahwa pihak KPK menerima surat tersebut dengan baik.
"Tugas saya hanya menyampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg. Sudah diterima," jelasnya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang menerima surat Keppres tersebut menyatakan bahwa proses administrasi pembebasan Hasto akan segera dilakukan.
"Ini kami proses dulu suratnya biar cepat. Nanti teman-teman bisa tunggu di belakang," katanya kepada awak media.

Hasto Termasuk Penerima Amnesti Massal

Sebelumnya, pada Kamis malam (31/7), DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Nama Hasto Kristiyanto tercantum dalam daftar penerima amnesti tersebut.

Hal ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah, yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto telah kami setujui," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan.

Dalam catatan pengadilan, Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.

Langkah Politik dan Rekonsiliasi Nasional

Pemberian amnesti kepada Hasto memicu berbagai tanggapan. Di satu sisi, hal ini dianggap sebagai bentuk rekonsiliasi nasional pascapemilu. Namun, sejumlah pihak tetap mempertanyakan implikasinya terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Bagi kubu PDIP, amnesti ini merupakan koreksi atas ketidakadilan hukum yang dialami Hasto. "Ini adalah pembebasan politik sekaligus moral," ujar salah satu elite DPP PDIP.

Dengan telah diterimanya Keppres oleh KPK, proses pembebasan Hasto kini tinggal menunggu pelaksanaan teknis. Jika tidak ada hambatan, Hasto Kristiyanto akan segera keluar dari tahanan dalam hitungan jam.

 

 

Komentar