BREAKING NEWS: Skandal Kredit Sritex, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Termasuk Eks Dirut Bank Pemerintah
ASKARA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Para tersangka diduga terlibat dalam praktik kongkalikong dengan pihak bank pemerintah daerah dalam pemberian kredit bermasalah yang merugikan negara.
“Penyidik berkesimpulan, setelah dilakukan gelar perkara, menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin malam (21/7/2025).
Para tersangka terdiri dari pihak internal Sritex dan sejumlah eks pejabat tinggi di bank milik pemerintah daerah. Berikut daftar nama tersangka baru:
1. AMS – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
2. BFW – Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2020)
3. PS – Mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
4. YR – Mantan Direktur Utama PT Bank BJB (2019–Maret 2025)
5. BR – Mantan Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB (2019–2023)
6. S – Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
7. PJ – Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
8. SD – Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, sehingga total tersangka kini menjadi 11 orang.
Modus Korupsi: Kredit Tanpa Analisis dan Penggunaan Dana Tak Sesuai
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan bahwa pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada Sritex dan anak usahanya diduga tidak melalui analisis kelayakan yang memadai. Para tersangka dari pihak bank diduga melanggar prosedur dan menyetujui pencairan dana tanpa mematuhi persyaratan internal perbankan.
“Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja ternyata disalahgunakan, antara lain untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif,” ungkap Nurcahyo.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat dugaan kerugian negara yang terus dikaji.

Komentar