Senin, 15 Juni 2026 | 23:14
NEWS

Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi Timah, Rest Area Km 21B Jagorawi Tetap Beroperasi Normal

Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi Timah, Rest Area Km 21B Jagorawi Tetap Beroperasi Normal
Disita Jaksa, rest area Km 21B Jagorawi tetap beroperasi normal (Dok Askara)

ASKARA — Rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Meski demikian, operasional rest area tetap berjalan normal dan ramai dikunjungi pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (31/5/2025), aktivitas rest area tersebut terlihat hidup. Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) masih beroperasi dan didatangi berbagai jenis kendaraan, mulai dari minibus hingga truk. Bahkan, antrean pengisian bahan bakar masih tampak terjadi.

Minimarket dan restoran cepat saji juga tetap buka. Petugas terlihat sigap melayani pengunjung yang makan di tempat maupun memesan makanan untuk dibawa pulang. Di area warung makan dan toko oleh-oleh, sejumlah pengunjung menikmati makan siang, menandakan aktivitas ekonomi lokal tetap berjalan.

Kondisi parkiran di sekitar area makanan juga menunjukkan tingkat kunjungan yang cukup tinggi, meskipun rest area tengah dalam status penyitaan.

Disita Terkait Kasus Korupsi Timah

Penyitaan rest area ini dilakukan dalam rangka pengungkapan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah pihak. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut aset tersebut diduga berkaitan langsung dengan hasil kejahatan para tersangka.

“Penyidik melakukan penyitaan dan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (23/5).

Harli menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga terus menelusuri aset-aset lain yang diduga disembunyikan oleh para pelaku.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rest area tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kejagung menduga kedua entitas tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi yang sedang diusut.

 

 

Komentar