Rabu, 17 Juni 2026 | 20:56
NEWS

Vonis 8 Tahun untuk 6 Eks Pejabat Antam dalam Kasus Korupsi Emas Rp 3,3 Triliun

Vonis 8 Tahun untuk 6 Eks Pejabat Antam dalam Kasus Korupsi Emas Rp 3,3 Triliun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada enam mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi (Dok Ask)

ASKARA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada enam mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat , selasa (25/5). Enam pejabat tersebut berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Mereka adalah, Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011), Herman (VP UBPP LM 2011–2013), Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM 2019–2020), Iwan Dahlan (GM UBPP LM 2021–2022)

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan memperkaya pihak lain, meski para terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Oleh karena itu, penggantian kerugian tidak dibebankan kepada mereka.

Dalam dakwaan, perbuatan ini terjadi dalam periode 2010 hingga 2022 melalui kegiatan pengelolaan emas cucian dan lebur cap, yang melibatkan pula tujuh pihak swasta sebagai pelanggan tetap UBPP LM Antam.

Tujuh pelanggan itu antara lain Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu. Mereka turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sebelumnya, keenam mantan pejabat Antam dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan usia lanjut, sikap kooperatif, dan fakta bahwa para terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan.

 

 

Komentar