Forum Pekerja Desak Kemenaker Periksa CEO CIMB Niaga Auto Finance
Diduga Lakukan Pelanggaran Berat Ketenagakerjaan
ASKARA — Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Chief Executive Officer (CEO) PT CIMB Niaga Auto Finance, Ristiawan Suherman. Desakan ini muncul menyusul dugaan praktik kerja paksa melalui penerapan kerja lembur tanpa kompensasi yang wajar terhadap para pekerja penagihan di perusahaan tersebut.
Dalam rilis resmi yang diterima media belum lama ini, Koordinator Forum, Yohanes Hegon Kelen Kedati, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) sejak 4 Mei 2025 dan kembali mengajukan desakan lanjutan pada 9 Mei.
"Kami menuntut agar Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan segera memanggil dan memeriksa CEO PT CIMB Niaga Auto Finance. Praktik ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga merupakan bentuk eksploitasi yang melanggar hukum ketenagakerjaan nasional," tegas Yohanes.
Dugaan Pelanggaran Sistematis
Forum menyebut bahwa para pekerja penagihan dipaksa bekerja melebihi jam kerja normal, bahkan melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu pukul 20.00 WIB. Aktivitas lembur ini tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga dalam bentuk rapat daring hingga larut malam, yang disebut dilakukan atas instruksi langsung dari CEO.
Lebih jauh, mereka juga diminta bekerja pada hari libur, termasuk Minggu dan hari besar keagamaan. Bahkan, bagi pekerja yang beragama Kristen dan Katolik, meski tetap mengikuti ibadah, mereka tetap diminta mengirim bukti kehadiran dan langsung melanjutkan pekerjaan setelahnya.
"Ini bukan semata pelanggaran jam kerja, tapi juga pelanggaran atas hak asasi pekerja untuk beribadah dan beristirahat," lanjut Yohanes.
Forum menilai, praktik ini melanggar ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2), serta Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika terbukti, CEO dapat dijerat Pasal 187 dan 188 dengan ancaman pidana.
"Jika negara tidak tegas menindak pelanggaran seperti ini, maka prinsip perlindungan tenaga kerja yang dijamin konstitusi hanya akan menjadi slogan kosong," imbuhnya.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Forum juga menyoroti dampak sosial dari jam kerja berlebihan yang diterapkan tanpa istirahat memadai. Laporan internal menyebutkan sejumlah pekerja bahkan terpaksa mengonsumsi zat perangsang agar tetap mampu bekerja di tengah tekanan target yang tinggi.
"Fenomena ini sangat memprihatinkan. Ini bukan hanya ancaman bagi kesehatan pekerja, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan keluarga mereka. Jika tidak ditangani, bisa memicu gelombang PHK massal dan krisis sosial yang lebih luas," tegas Yohanes.
Pelanggaran THR dan Hak Pekerja PKWT
Forum juga mengungkapkan dugaan pelanggaran lainnya, yakni tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya berakhir antara 25–27 Maret 2025. Forum menuntut agar perusahaan alih daya yang bekerja sama dengan CIMB Niaga Auto Finance turut bertanggung jawab dalam pembayaran kompensasi kerja.
Forum mendesak Kemenaker agar tidak hanya menerima laporan semata, tetapi segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil pihak manajemen tertinggi perusahaan.
"Pekerja telah memberikan waktu, tenaga, dan loyalitas mereka. Negara wajib menjamin hak-hak dasar mereka dipenuhi, termasuk upah lembur, hari libur, dan THR. Jika CEO terbukti melakukan pelanggaran, maka harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana," pungkas Yohanes.
Desakan ini mencerminkan keresahan mendalam dari para pekerja terhadap sistem kerja yang dinilai eksploitatif dan melanggar hukum. Kini, semua mata tertuju pada langkah konkret Kementerian Ketenagakerjaan: apakah akan berdiri bersama buruh atau membiarkan pelanggaran terus berulang.
Redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi dua kali ke CEO CIMB Niaga Auto Finance, Ristiawan Suherman, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon.

Komentar