Dugaan Korupsi PDNS: Jaksa Sita Uang Miliaran, Mobil dan Emas
ASKARA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang merugikan negara hampir satu triliun rupiah. Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita uang tunai miliaran rupiah, tiga mobil mewah, hingga emas batangan.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, termasuk kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kantor PT Pinang Alif Teknologi, dan apartemen di Jakarta Pusat. Tim jaksa juga menyasar kantor PT Docotel di Jakarta Selatan, rumah pribadi di Cilandak, kawasan perumahan di Tanah Sareal Bogor, hingga rumah tinggal di Tangerang Selatan.
“Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Tangerang Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin, dan Gedung Lintasarta di Cilandak,” ungkap Safrianto dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Barang Bukti
Dalam operasi itu, jaksa menyita uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar, tiga mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat tanah, 55 perangkat elektronik, serta 346 dokumen penting. Barang-barang tersebut disita dari lima tersangka yang kini resmi ditetapkan.
Lima Tersangka, Termasuk Eks Pejabat Kominfo
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Mantan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo 2016–2024
2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah
3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS
4. Ilfi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta
5. Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Docotel Teknologi
Menurut Safrianto, proyek PDNS seharusnya dibentuk sesuai amanat Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Namun, pada 2019, sejumlah pejabat malah merekayasa proyek PDNS bersifat sementara untuk meraup keuntungan pribadi.
Proyek Fiktif, Barang Tak Sesuai Spesifikasi
Para tersangka diduga melakukan rekayasa proyek, menunjuk perusahaan rekanan secara tidak sah, bahkan menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Pengerjaan disubkontrakkan, lalu perangkat yang digunakan tidak memenuhi standar. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kickback dalam bentuk suap,” tegas Safrianto.
Anggaran Fantastis, Hasil Diduga Fiktif
Total anggaran proyek PDNS mencapai Rp 959 miliar yang digelontorkan selama lima tahun (2020–2024). Dana tersebut disinyalir tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi digital terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi Kominfo. Kejaksaan memastikan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan tersangka baru.

Komentar