Senin, 16 Juni 2025 | 07:12
COMMUNITY

Forum Jamsos Tolak Kebijakan KRIS, Desak Pemerintah Revisi Perpres 59/2024

Forum Jamsos Tolak Kebijakan KRIS, Desak Pemerintah Revisi Perpres 59/2024
Forum Jamsos tolak jebijakan KRIS (Dok JR)

ASKARA — Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh secara tegas menolak penerapan kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59 Tahun 2024. Kebijakan yang akan berlaku 1 Juli 2025 itu dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan BPJS Kesehatan serta merugikan pekerja, buruh, dan keluarganya.

“Forum Jamsos menolak segala kebijakan pemerintah yang merugikan pekerja dan masyarakat, termasuk KRIS. Berdasarkan kajian kami, ini justru bisa menurunkan mutu pelayanan,” ujar Koordinator Forum Jamsos, HM Jusuf Rizal, usai pertemuan dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (20/5). Pertemuan tersebut dihadiri Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan sejumlah pejabat terkait.

Pertemuan itu dikemas dalam forum makan siang dan diskusi penyamaan persepsi bersama 12 pimpinan organisasi buruh nasional. Di antaranya Yorrys Raweyai (KSPSI), Said Iqbal (KSPI), Jumhur Hidayat (KSPSI Pembaruan), Elly Rosita Silaban (KSBSI), hingga Jusuf Rizal yang hadir sebagai pendatang baru sekaligus Ketua FSPTSI. Namun hanya Forum Jamsos yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap KRIS.

Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa menyatakan pemerintah tetap mengacu pada Perpres 59/2024 yang bertujuan meningkatkan mutu layanan. “Kalau ada hal yang belum sempurna, tentu akan jadi masukan bagi kami,” ujarnya. Kendati demikian, hampir semua perwakilan serikat pekerja menyuarakan keberatan atas kebijakan ini.

Jusuf Rizal menilai pemerintah sebaiknya merevisi Perpres 59/2024 dan lebih fokus menjaga keberlanjutan dana BPJS Kesehatan yang diprediksi defisit hingga Rp20 triliun. “Batalkan saja KRIS, karena berpotensi melanggar prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Ini juga akan menambah beban keuangan buruh yang sudah berat,” tegasnya.

Forum Jamsos sebelumnya telah menyampaikan pokok pikiran penolakan KRIS kepada Ketua DJSN Nunung Nuryantono, disaksikan perwakilan dari Kemenkes dan Kemenkeu. Dalam diskusi tersebut, Jusuf Rizal bersama pengamat jaminan sosial Timboel Siregar telah menyuarakan keberatan sejak awal terbitnya Perpres tersebut.

Menurut Rizal, ada dugaan bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin memiliki agenda tersembunyi untuk membuka peluang asuransi swasta dalam layanan BPJS. “Aspirasi kami akan terus disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait agar hak-hak pekerja dan buruh tetap terlindungi,” tandasnya.

 

Komentar