BKN & Garda Tipikor Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Maybrat
ASKARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar pertemuan strategis bersama Tim Garda Tipikor Indonesia (GTI) untuk membahas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi dan pengangkatan pejabat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Pertemuan berlangsung di Kantor BKN Pusat, Jumat (9/5/2025), dan dihadiri Sekjen DPP GTI Deri Hartono serta Tim Direktorat Wasdal BKN yang dipimpin Yatno.
Dalam forum tersebut, BKN memaparkan hasil investigasi yang melibatkan pejabat daerah, Kanreg XIV, serta masyarakat. Ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan prosedur dalam mutasi ASN yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan ketentuan dalam UU ASN.
Meski demikian, BKN mengapresiasi respons kooperatif dari Bupati Maybrat yang menyatakan komitmen memperbaiki sistem melalui langkah konkret. Jabatan definitif Theopilus Yaam dan Onavia De Lora Saraun akan dipulihkan, sementara penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang tidak sesuai prosedur akan dibatalkan.
BKN menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ke depan akan diawasi ketat agar transparan dan sesuai regulasi. Panitia seleksi akan dipastikan memenuhi kualifikasi dan metode yang digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Sekjen GTI Deri Hartono menegaskan bahwa kesalahan prosedur dalam mutasi ASN bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keadilan. Ia meminta BKN terus mengawal proses ini agar menjadi pelajaran penting bagi daerah lain.
Kasus di Maybrat menjadi potret tantangan dalam tata kelola kepegawaian, khususnya di wilayah timur Indonesia. BKN menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil.

Komentar