MUI DKI Jakarta Serukan Pembacaan Qunut Nazilah Serentak untuk Palestina
ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh MUI tingkat kota/kabupaten dan kecamatan se-DKI Jakarta untuk mengimbau para ulama, khatib, dan imam masjid agar melaksanakan Qunut Nazilah secara serentak dalam semua waktu shalat berjamaah, sebagai bentuk solidaritas atas tragedi kemanusiaan yang terus memburuk di Gaza, Palestina.
Dalam merespons eskalasi kekerasan yang terus meningkat di Gaza akibat serangan brutal dari Israel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran bernomor: A-079/DP-P XI/V/2025. Surat ini merupakan bentuk kepedulian dan ajakan spiritual kepada umat Islam di wilayah DKI Jakarta untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui doa bersama.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta, K.H. Muhammad Faiz, dan Sekretaris Umum, K.H. Auza’i Mahfudz, menyerukan agar para pengurus MUI di tingkat kota/kabupaten dan kecamatan mengimbau seluruh ulama, khatib, dan imam masjid untuk memimpin pembacaan Qunut Nazilah dalam shalat berjamaah.
Qunut Nazilah adalah doa khusus yang dibaca dalam shalat untuk memohon perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT saat umat Islam tertimpa musibah besar atau kezaliman, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dalil Qunut Nazilah bersumber dari hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim:
> عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: "لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي صَلَاةٍ يَدْعُو عَلَى بَنِي سُلَيْمٍ: رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ، بَعْدَ الرُّكُوعِ".
(HR. al-Bukhari, no. 4560 dan Muslim, no. 677)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan Qunut Nazilah dengan mengangkat tangan dan mendoakan kebinasaan atas kaum yang menzalimi umat Islam, yaitu setelah peristiwa tragis terbunuhnya para sahabat dalam peristiwa Bi’r Ma’unah.
Menurut Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Qunut Nazilah disyariatkan untuk dibaca pada shalat lima waktu, saat umat Islam tertimpa bencana besar. Hal ini diperkuat pula oleh pendapat Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni, bahwa Qunut Nazilah boleh dilakukan dalam semua shalat wajib ketika ada kebutuhan mendesak, seperti saat terjadi peperangan atau wabah.
MUI DKI Jakarta menegaskan bahwa Qunut Nazilah dianjurkan dibaca dalam semua shalat fardhu lima waktu secara berjamaah, yaitu Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, tidak terbatas pada shalat Jumat saja. Pelaksanaan Qunut Nazilah juga disarankan dilakukan secara serentak dan terus-menerus, hingga kondisi di Palestina benar-benar membaik dan kezaliman berakhir.
Melalui seruan ini, MUI DKI Jakarta berharap umat Islam bersatu dalam kekuatan spiritual, memohon pertolongan dari Allah SWT agar meringankan penderitaan saudara-saudara seiman di Palestina serta mengangkat kezaliman yang mereka alami.
"Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada bangsa Palestina dan membuka pintu rahmat serta perdamaian bagi seluruh umat manusia,” demikian penutup surat edaran MUI DKI Jakarta. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar