NEWS
Polrestabes Makassar Musnahkan 12 Kg Narkoba Senilai Rp19 Miliar, Selamatkan 62.500 Jiwa
ASKARA – Polrestabes Makassar memusnahkan 12 kilogram narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis senilai Rp19 miliar di halaman Mapolrestabes Makassar. Kegiatan ini dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dan dihadiri oleh perwakilan BNNP Sulsel, Kejari Makassar, Kodim 1408, serta tokoh masyarakat dan pemuda.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7,5 kg sabu, 4 kg ganja, dan 500 gram tembakau sintetis, yang berasal dari jaringan peredaran narkoba internasional asal China. Kapolrestabes Arya Perdana menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.
"Pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 62.500 jiwa dari bahaya narkotika," ujar Kombes Pol Arya Perdana. Ia menambahkan bahwa lima tersangka dari jaringan berbeda telah diamankan, dan pihaknya masih memburu pelaku lain yang berada di atas mereka dalam hierarki jaringan tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sulsel, sesuai dengan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari Makassar, Parepare, dan Sungguminasa, berdasarkan amanat Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan laporan pemusnahan dari Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F SIK MH.
Lulik menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnakan ini merupakan hasil pengungkapan di 7 ( tujuh ) tempat berbeda dengan jumlah tersangka sebanyak 5 (lima) orang masing-masing :
1. Barang bukti dari tersangka R dan tersangka F yang disita pad bulan februari 2025 berupa narkotika jenis sabu seberat 174.73 gram dan 4 ( empat) paket besar berisi narkotika jenis sabu sabu (methamfetamina) dengan berat awal 4,005 kilo gram selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 126 gram sehingga total yang akan dimusnahkan seberat 3,874 kilo gram.
2. Barang bukti dari tersangka N yang disita di jalan poros Pare pare- Sidrap berupa :
(a) 2 (dua) kemasan plastik bertuliskan guanyinwan warna gold berisi narkotika jenis sabu -sabu dengan berat awal 1, 962. Kilo gram , kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kepentingan pembuktian dipengadilan seberat 63 gram sehinga berat yang akan dimusnahkan seberat 1, 899 kilo gram.
(b) 4 (empat ) sachet narkotika seberat 32,6 gram dan 20 (dua puluh) sachet palstik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 962,89 gram selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan pembuktian dipengadilan seberat 127, 59 gram sehingga berat total yang akan dimusnahkan adalah 835,3 gram.
3. Barang bukti dari tersangka A dan tersangka R yang disita di jalan
Macanda perumahan somba opu kabupaten gowa berupa 1 (satu) buah knalpot motor warna hitam berisi satu paket besar ganja kering dengan berat awal 815,23 gram kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dipengadilan sebanyak 28,82 gram sehingga total yang akan dimusnahkan sebanyak 786, 41 gram ganja.
4. Barang temuan narkotika berupa :
(a) . Serbuk narkotika mengandung mdmb –inaca ( bahan campuran untuk jenis narkotika tembakau sintetis ) seberat 500 gram yang ditemukan di makassar
(b) Ganja seberat 3 kilo gram yang ditemukan di jalan kowilhan kecamatan tamalanrea
(c) Narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang ditemukan di jalan inspeksi kanal antang
(d) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 36 gram yang ditemukan di jalan batua
Maka total barang bukti yang akan dimusnahkan sore hari ini adalah :
- Sabu-Sabu 6,844 kilo gram sabu
- Serbuk Narkotika (Bahan Baku Pembuatan Tembakau Sintetis) 500 Gram
- Ganja 3,786 kilo gram
Selain Barang Bukti Tersebut Turut Pula Dimusnahkan Sebanyak 19 Barang Bukti Narkotika Dari Kasus Yg Telah Dilakukan Restorative Justice (RJ).
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator, telah dilaksanakan uji sampling terhadap barang bukti oleh Bid Labfor Polda Sulsel untuk memastikan keaslian Barang Bukti yg ada baru setelah dinyatakan keasliannya barulah dilaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar sehingga Barng Bukti tidak bisa digunakan kembali. (Arifin)

Komentar