Selasa, 16 Juni 2026 | 02:03
NEWS

Mimpi ke Tanah Suci Berujung Nestapa: Travel Umrah Bodong di Serang Telantarkan Puluhan Jamaah

Mimpi ke Tanah Suci Berujung Nestapa: Travel Umrah Bodong di Serang Telantarkan Puluhan Jamaah
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko

ASKARA - Puluhan calon jemaah umrah asal Banten harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah bodong yang dijalankan oleh dua pelaku asal Serang. Dengan iming-iming keberangkatan ke Tanah Suci, para korban menyetor dana hingga ratusan juta rupiah—namun bukannya berangkat, mereka justru ditelantarkan di sebuah hotel di Tangerang selama berhari-hari. Polisi kini telah meringkus dua tersangka utama dalam kasus tersebut.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa dua orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial L (51) dan R (47). Keduanya menjalankan operasional biro perjalanan umrah fiktif dengan modus menjanjikan keberangkatan murah ke Makkah. Dari aksi ini, mereka berhasil meraup keuntungan besar, sementara puluhan korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Korban yang sudah terdata mencapai 50 orang, namun baru 28 orang yang melaporkan secara resmi. Total kerugian yang tercatat mencapai ratusan juta rupiah," jelas Condro dalam konferensi pers, Selasa, 29 April 2025.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku L bertugas meyakinkan calon jemaah dengan berbagai bujuk rayu dan testimoni palsu, sedangkan pelaku R yang disebut sebagai otak dari penipuan ini, mengumpulkan dana dari para calon jemaah untuk digunakan secara pribadi. Para korban berasal dari berbagai wilayah, terutama dari Kabupaten Lebak dan Tangerang.

"Kami dapati bahwa motif pelaku murni mencari keuntungan pribadi. Mereka menciptakan skenario agar para calon jemaah percaya dan menyetorkan uang. Jamaah dijadikan seperti ATM berjalan," ujar Condro.

Kronologi Lengkap:

Puncak penipuan terjadi saat hari yang dijanjikan untuk keberangkatan tiba. Para calon jemaah yang sudah siap berangkat malah dibawa ke sebuah hotel di kawasan Tangerang. Di sinilah mereka ditelantarkan tanpa kejelasan, selama hampir empat hari, hingga akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

"Para korban sudah siap secara mental dan spiritual untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, setelah menunggu selama empat hari di hotel, mereka mulai menyadari ada yang tidak beres karena tidak ada kepastian keberangkatan. Saat itulah beberapa korban mulai melapor ke polisi," tutur Condro.

Yang lebih mengkhawatirkan, salah satu dari pelaku diketahui merupakan mantan residivis dengan kasus serupa. Ini menambah keyakinan penyidik bahwa aksi tersebut sudah direncanakan secara matang dan bukan baru pertama kali dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah. Kapolres Serang mengimbau masyarakat agar hanya mempercayakan urusan ibadah kepada penyelenggara resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Jangan mudah tergiur oleh biaya murah atau janji manis. Pastikan legalitas biro perjalanan dan cek secara langsung ke Kemenag atau pihak terkait," pungkasnya. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar