Rabu, 17 Juni 2026 | 23:44
NEWS

Harita Group Salahkan Menteri LHK Kenapa Izin IPPKH Tidak Dicabut!

Harita Group Salahkan Menteri LHK Kenapa Izin IPPKH Tidak Dicabut!
Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman tambang PT. Gema Kreasi Perdana (PT GKP)

ASKARA – Anak usaha Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), tetap melanjutkan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 707,10 hektare yang dimiliki perusahaan tersebut.

Putusan MA dalam perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023 juga membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep. Namun di lapangan, kegiatan eksploitasi nikel oleh PT GKP tetap berlangsung seperti biasa.

Menanggapi hal ini, Manajer Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki seluruh dokumen perizinan yang sah dan aktif, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPPKH, hingga izin teknis lainnya. 

“Seluruh perizinan kami telah diverifikasi dan disetujui oleh instansi terkait di tingkat daerah maupun nasional,” ujar Hendry dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/4). 

Ia menyebut bahwa putusan kasasi MA hanya bersifat memerintahkan pencabutan izin oleh kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Namun hingga hari ini, KLHK belum mencabut IPPKH PT GKP. Maka, secara hukum, izin kami masih berlaku,” katanya.

Menurut Hendry, KLHK masih menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA sebelum mengambil langkah lanjutan. 

Hal itu ditegaskan dalam Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor S.128/FOKUM/APP/PLA.D/12/2024 yang menyatakan bahwa pencabutan izin belum dapat dilakukan karena proses hukum belum inkrah.

"Selagi proses hukum berlangsung, kami berkewajiban memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi dan prinsip good mining practice. Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemprov Sultra dan DPRD Konkep dalam menjalankan komitmen tersebut," ujar Hendry.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi Perda RTRW Konkep masih berlangsung di DPRD dan belum ada perubahan terhadap substansi aturan yang mengatur alokasi ruang tambang di wilayah tersebut.

Terkait isu pertambangan di pulau kecil, Hendry menegaskan bahwa tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara mutlak melarang aktivitas tambang di kawasan tersebut.

“Kegiatan pertambangan di pulau kecil tetap dimungkinkan asalkan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan hukum dan dinilai langsung oleh lembaga yang berwenang,” pungkasnya. 

 

 

 

Komentar