Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:52
NEWS

Honorer R2/R3 Menanti Kepastian: Pemda Tunggu Surat BKN untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Honorer R2/R3 Menanti Kepastian: Pemda Tunggu Surat BKN untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh

ASKARA - Ribuan tenaga honorer R2 dan R3 kembali dibuat galau. Meski harapan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah menyala melalui KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, namun proses itu mandek. Pemerintah daerah (Pemda) memilih menahan pengajuan usulan karena belum turunnya surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah daerah (Pemda) masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari honorer R2/R3. Tanpa surat tersebut, Pemda enggan mengajukan usulan pengangkatan, memicu keresahan di kalangan honorer.  

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengungkapkan kekecewaan honorer terhadap hasil rapat kerja Komisi 2 DPR RI dan MenPAN-RB Rini Widyantini pada Selasa, 22 April 2025.  

"Banyak honorer kecewa karena raker hanya fokus membahas pemindahan ASN ke IKN, sementara masalah pengangkatan honorer R2/R3 menjadi PPPK paruh waktu tidak dibahas," ujar Nur, dikutip JPNN, Kamis (24/4).

Ketidakpastian Regulasi dan Dampaknya

Meskipun MenPAN-RB telah mengeluarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, Pemda merasa regulasi tersebut belum jelas. Banyak honorer yang sudah diberhentikan oleh kepala daerah, menambah keresahan di tengah ketidakpastian.  

"Kalau ini diundur, dampaknya akan sangat besar bagi honorer yang sudah lama mengabdi," tegas Nur.  

Honorer berharap agar Komisi 2 DPR RI meminta pemerintah mempercepat penyelesaian pengangkatan sesuai amanat UU ASN . Pernyataan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu baru akan dilaksanakan setelah Oktober 2025. Pernyataan yang justru dianggap sebagai “lampu hijau” bagi Pemda untuk memberhentikan honorer lebih dini.

Sementara itu, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Banyak honorer yang sudah diberhentikan kepala daerah, tanpa kejelasan nasib dan kepastian penugasan kembali.

“Kalau ini terus diulur, dampaknya bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga moral dan psikologis para honorer,” tambah Nur.

AP3KI mendesak Komisi II DPR RI untuk menekan pemerintah segera menerbitkan surat resmi BKN yang dibutuhkan Pemda agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dipercepat, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Ini bukan soal regulasi saja, tapi soal keadilan bagi mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun," kata Nur.

Nur Baitih menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian melalui surat resmi dari BKN agar proses pengangkatan honorer R2/R3 menjadi PPPK paruh waktu dapat berjalan sesuai rencana.

Komentar