Selasa, 14 Juli 2026 | 07:51
NEWS

Berantas Kekerasaan Seksual Semua Pihak Perlu Dilibatkan

Berantas Kekerasaan Seksual Semua Pihak Perlu Dilibatkan
ilustrasi

ASKARA-Semua pihak harus terlibat untuk memberantas kekerasan seksual yang sampai hari ini masih marak terjadi.  

Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).  Menurut dia, melihat beberapa kasus yang terjadi kondisi  saat ini i sedang darurat kekerasan seksual. Hal ini terjadi dikarenakan tidak diberikannya ruang aman dan yang bisa memberikan perlindungan , terutama di lembaga-lembaga publik, kesehatan,  dan  pendidikan.

"Ternyata banyak sekali terjadi penyimpangan dan kekerasan seksual dan perlu juga adanya evaluasi secara menyeluruh yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga," ujar Selly.

Selly mencontohkan pada Kementerian Kesehatan yang mengelola ruang publik seperti Rumah sakit, klinik, kemudian puskesmas.Menurutnya, ruang publik seharusnya bisa memberikan pelayanan yang aman dan memberikan perlindungan kepada pasiennya yang seringkali disalahgunakan untuk menjadi ruang kekerasan seksual.

Politisi perempuan PDI Perjuangan ini menegaskan bila pelibatan pengawasan dengan  Kementerian Kesehatan tadi bukan hanya dari sarana-prasarana, kemudian tenaga medisnya tapi juga kita harus melibatkan juga Kementerian Dikti.

 

"Perguruan tinggi sebagai gudang yang mencetus dokter-dokter profesional atau perawat profesional juga harus bisa menciptakan satu pemimpin yang memang mempunyai moral yang sesuai dengan karakter bangsa kita," tuturnya.

Legislator Dapil Jabar VIII tersebut menyatakan bila sejauh ini ia masih mempercayakan kepada Kementerian PPPA, kemudian yang paling terpenting adalah saat proses ini sudah berlangsung. Dan DPR ujarnya, harus ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan dan jangan sampai buat kegaduhan di publik.

Pihaknya juga mendorong proses hukum tetap harus dilaksanakan untuk si pelaku kekerasan seksual dan yang berikutnya lagi proses pemulihan kepada korban dan keluarga korban. "Itu juga harus menjadi tahapan yang diperhatikan oleh pemerintah, termasuk juga pemerintah pusat atau pemerintah daerah, agar pengobatan terhadap proses pemulihan itu dilakukan secara final tidak setengah-setengah, supaya kedepannya korban tidak menjadi predator seksual," katanya. (dry).

Komentar